"Saya Takut Hukuman Mati, Pak Presiden", Isi Surat Fandi ke Prabowo Bikin Ayahnya Menangis
Dewi Haryati February 01, 2026 11:07 PM

 



BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Sulaiman, ayah Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu, masih menyimpan harapan untuk anak sulungnya, jelang sidang pembacaan tuntutan, Kamis (5/2/2026) mendatang di Pengadilan Negeri Batam

Ayah enam anak asal Medan itu berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman atas perkara yang menjerat putranya.

Sulaiman, ayah Fandi, mengaku menerima surat tulisan tangan dari anak sulungnya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Surat itu diterimanya melalui kuasa hukum.

"Kemarin saya dapat kiriman dari anak saya lewat pengacara, ngirim surat tulisan tangan. Tulisan tangan anak sulung saya," ujar Sulaiman kepada Tribun Batam, Minggu (1/2/2026).

Ia mengaku tak kuasa menahan tangis saat membaca isi surat tersebut.

"Saya nangis baca surat itu," katanya lirih melalui sambungan telepon.

Pria 50 tahun itu menuturkan, dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Fandi menyampaikan permohonan perlindungan dan keselamatan hukum sebagai anak bangsa.

Fandi menuliskan bahwa dirinya merupakan anak nelayan yang baru menamatkan pendidikan pelaut dan bekerja di kapal kargo.

Ia mengaku direkrut melalui agen penyalur tenaga kerja pelaut sebelum bekerja di kapal Sea Dragon.

Dalam suratnya, Fandi menegaskan niatnya semata-mata untuk bekerja dan membantu perekonomian keluarga.

Ia juga menuliskan tekanan psikologis yang dialaminya selama menjalani proses hukum.

"Saya takut sekali Bapak Presiden, apalagi ancaman hukumannya, hukuman mati," tulis Fandi dalam surat tersebut yang diterima Tribun Batam.

Fandi menyebut dirinya tidak mengetahui adanya narkotika di kapal, dan hanya bekerja sebagai anak buah kapal di bagian mesin.

Surat itu ditutup dengan permohonan agar Presiden RI memberikan kebijaksanaan dan perhatian atas kasus yang menimpanya.

Sulaiman mengatakan, keluarga kini hanya berharap adanya keringanan hukuman bagi anaknya.

"Kami sebagai orang tua ya berharap tuntutan nanti sampai vonis ada pertimbangan, diberikan keringanan buat anak saya," ungkapnya lagi.

Ia juga berharap pesan dalam surat tersebut dapat sampai ke Presiden RI.

"Semoga pesan ini juga sampai ke Pak Presiden, kasihan anak saya. Dia masih punya masa depan," katanya.

Sulaiman memastikan dirinya bersama keluarga akan kembali datang ke Batam untuk mendampingi langsung sidang tuntutan.

"Saya nanti bersama keluarga akan hadir langsung ke Batam untuk dampingi sidang tuntutan," katanya.

Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu.

Sebanyak 1.995.130 gram sabu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan disamarkan dalam 67 kardus bertuliskan teh China.

Kapal tersebut dicegat aparat di perairan Karimun, Kepri, pada 21 Mei 2025.

Enam terdakwa diadili dalam perkara ini, dua di antaranya warga negara Thailand.

Seluruh terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.