TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi dugaan polisi lalu lintas meminta uang kepada pengemudi mobil di Jalan Cideng Barat, Jakarta Pusat viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @jakartapusat.info pada Minggu (1/2/2026).
Polisi angkat bicara mengenai video viral tersebut. Nasib oknum polisi pun terungkap setelah video meminta uang itu viral di media sosial.
TribunJakarta.com merangkum empat hal terkait perkara dugaan oknum polantas meminta uang kepada pengemudi mobil:
Dalam video, terlihat seorang polisi berseragam Polda Metro Jaya dengan rompi hijau khas polantas.
“Oknum polisi diduga lakukan pungli di Jalan Cideng arah Tomang," tulis caption video tersebut.
Polisi itu mengenakan helm putih dan masker hitam.
“Oh bapak ini, kasihan lho pak ini buru-buru, enggak ada duitnya, udah bokek. Kasih duit lagi, aduh si bapak,” terdengar suara dalam video.
Kamera kemudian menyorot tangan polisi yang menerima uang dari pengemudi sebelum menyilakan mobil melaju.
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Ari Setio Utomo, menjelaskan, peristiwa itu terjadi antara akhir 2025 hingga awal Januari 2026.
“Ini video lama, menurut hasil pemeriksaan, kejadian awal Januari,” kata Ari dikutip dari Kompas.com.
Ia membenarkan ada tindakan pungli dan anggota tersebut kini diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Anggotanya sudah dalam pemeriksaan Propam,” ucap Ari.
Anggota polisi lalu lintas yang melakukan pungutan liar di Jalan Cideng arah Tomang, Jakarta Pusat, pada awal Januari lalu kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Anggotanya sudah dalam pemeriksaan Propam,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Ari Setio Utomo saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Polisi lalu lintas yang melakukan pungutan liar di Jalan Cideng Barat arah Tomang, Jakarta Pusat, awal Januari lalu, kini sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Harahap, mengatakan pelanggaran anggotanya sudah ditindaklanjuti.
“Kami proses untuk pelanggarannya, dan saat ini sedang menjalani patsus di Bidang Propam Polda Metro Jaya,” kata Radjo dikutip Kompas.com, Minggu (1/2/2026).
Setelah masa penempatan khusus selesai, anggota polantas tersebut akan menjalani sidang etik profesi.
“(Akan dilakukan) sidang etik, kalau patsus sejak selesai kejadian dimaksud,” tambah Radjo.