Kronologi Pembunuhan Mantan Sekjen Pordasi DKI hingga Ditemukan di Bantul
February 02, 2026 07:59 AM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Warga Parangtritis, Kretek, Bantul, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria di Gumuk Pasir, Grogol IX, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. 

Jenazah tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Pordasi DKI Jakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menyebut korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar di serambi jantung. 

Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi lebih lanjut.

Identitas Pelaku dan Motif

REKAMAN CCTV: apolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, sedang menunjukkan rekaman CCTV tindak pelaku pembunuhan eks Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), saat jumpa pers di Polres Bantul, Minggu (1/2/2026).
REKAMAN CCTV: apolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, sedang menunjukkan rekaman CCTV tindak pelaku pembunuhan eks Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), saat jumpa pers di Polres Bantul, Minggu (1/2/2026). (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni RM (41) asal Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61) asal Jakarta Timur. 

Motif pembunuhan terkait hutang piutang bisnis travel umrah dan haji senilai Rp1,2 miliar.

“Pelaku kecewa karena korban tidak bisa menjalankan bisnis sesuai kesepakatan. Akhirnya korban dianiaya berulang kali dan dibuang di Gumuk Pasir,” jelas Kapolres Bantul.

Kronologi Panjang Kekerasan

Awal Juli 2025: 
RM bersama keluarga pindah dari Depok ke Yogyakarta dan tinggal di homestay Karangwaru, Tegalrejo. FM ikut membantu dan tinggal bersama RM.

10 Januari 2026: 
Korban mulai tinggal bersama RM, FM, dan keluarga RM di homestay tersebut.

16 Januari 2026: 
RM dan korban membahas kerja sama travel. Korban dianggap tidak mampu memenuhi janji, sehingga RM emosi dan memukul korban berkali-kali di kepala serta menendang perut. FM juga ikut memukul lengan korban.

18 & 21 Januari 2026: 
Kekerasan kembali terjadi. Korban dipukul di dada dan kaki secara berulang.

26 Januari 2026: 
Puncak penganiayaan terjadi di homestay Sleman. Korban sudah tidak mampu bergerak, bahkan hanya bisa buang air kecil di celana.

27 Januari 2026: 
Korban dalam kondisi kritis dibawa menggunakan mobil Avanza. Awalnya hendak ditinggalkan di Cepuri Parangkusumo, namun karena ramai, korban akhirnya ditinggalkan di Gumuk Pasir.

Korban saat itu diletakkan di bagasi belakang mobil. Kondisi kritis korban berujung pada kematian sebelum ditemukan warga keesokan harinya.

Korban Sempat Dinyatakan Hilang

Kapolres Bantul juga menanggapi informasi bahwa korban sempat dinyatakan hilang selama enam bulan. 

Bahkan, sempat beredar pesan WhatsApp kepada keluarga dan kerabat korban yang menyebut korban sudah meninggal dunia. 

Pesan tersebut berisi permintaan donasi dengan rekening atas nama korban.

“Pesan WhatsApp itu masih kami telusuri. Senin (2/2/2026), Polres Bantul akan mengecek apakah ada donasi yang masuk ke rekening tersebut,” ujar Bayu.

Barang Bukti dan Pasal

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, mobil Toyota Avanza, kunci, dan STNK. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nei)

• Kasus Temuan Mayat di Gumuk Pasir Bantul, Korban Sempat Menginap di Jogja dan Sleman

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.