TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria bernama I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung (33), harus menjalani 10 tahun umurnya di balik jeruji besi. Ini akibat perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin 26 Januari 2026.
Sidang dipimpin Yakobus Manu, didampingi Ricky Indra Yohanis dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Dalam sidang itu, Kentung dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kentung Harus Jalani 10 Tahun di Penjara, Edarkan Narkoba di Buleleng
Sebab ia kedapatan memiliki narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun," ucap majelis hakim sesuai surat putusan, Minggu 1 Februari 2026.
Hukuman yang diterima Kentung berbeda daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kendati demikian majelis hakim punya beberapa pertimbangan. Misalnya pertimbangan yang meringankan, Kentung mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan Kentung menguasai narkotika berkontribusi pada peredaran gelap narkotika dan Kentung ternyata residivis.
Dari tas yang dibawanya, terdapat tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 84,02 gram.
Kepada polisi, Kentung mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Jelen, asal Kota Denpasar. Namun dia enggan buka suara ihwal siapa pemesannya. (mer)