Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Minggu (1/2), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari Bahan Smith jadi tersangka hingga red notice untuk Mohammad Riza Chalid (MRC).

1. Polisi tetapkan Bahar bin Smith tersangka penganiayaan

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Selengkapnya baca di sini.

2. Interpol terbitkan red notice Riza Chalid

National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1).

Selengkapnya baca di sini.

3. Polda Sulteng berhentikan tidak dengan hormat 34 polisi

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Selengkapnya baca di sini.

4. Dirjen Pas pindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada pekan kemarin memindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polres Rejang Lebong tangkap penanam ratusan batang ganja di rumah

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang warga di daerah itu yang kedapatan menanam ratusan batang ganja di pekarangan rumah.

Selengkapnya baca di sini.