BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menerbitkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru di Indonesia pada tahun 2026. Namun, dari ratusan WPR tersebut, tidak satupun berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kebijakan itu terungkap dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1), yang dihadiri Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Penetapan WPR 2026 dilakukan melalui skema penyesuaian wilayah pertambangan 2025 yang berbasis pada usulan pemerintah daerah.
Yuliot menjelaskan, rencana penyesuaian wilayah pertambangan diajukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di daerah yang memiliki potensi mineral dan batu bara. Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Kementerian ESDM sebelum ditetapkan.
“Dasar pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan adalah usulan gubernur yang telah melalui koordinasi dengan bupati dan wali kota di wilayah yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara,” kata Yuliot dalam rapat tersebut.
Hasil verifikasi ESDM menunjukkan, hanya tiga provinsi yang masuk dalam daftar penerbitan WPR baru 2026, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara, dengan total 313 blok WPR.
Rinciannya, Kalimantan Tengah mendapatkan 129 blok WPR, Sumatra Barat 121 blok WPR, dan Sulawesi Utara 63 blok WPR. Seluruh blok tersebut telah melalui proses evaluasi teknis, administrasi, dan tata ruang oleh Kementerian ESDM.
Di luar itu, terdapat 9 blok WPR di Sumatra Utara yang tetap berlaku berdasarkan Keputusan Menteri tahun 2022. WPR tersebut bukan izin baru, melainkan keberlanjutan dari keputusan sebelumnya karena tidak ada usulan perubahan dari pemerintah daerah setempat.
Usulan Babel
Sementara itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak tercantum dalam daftar 313 WPR baru yang akan diterbitkan pada 2026. Padahal, sejumlah pemerintah kabupaten di Babel telah mengajukan usulan wilayah pertambangan rakyat ke pemerintah provinsi dan diteruskan ke pemerintah pusat.
Di Kabupaten Bangka, pemerintah daerah mengusulkan 31 titik lokasi WPR yang tersebar di lima kecamatan, yakni Sungailiat, Merawang, Mendo Barat, Bakam, dan Belinyu, dengan total luasan mencapai lebih dari 750 hektare.
Usulan tersebut disusun melalui mekanisme berjenjang, mulai dari desa, kecamatan, bupati, hingga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka, Mulyarto Kurniawan, menyebutkan bahwa pengusulan WPR tersebut mengacu pada surat gubernur yang ditujukan kepada bupati dan kemudian diteruskan ke camat serta desa-desa.
“Tersebar di lima kecamatan dengan total luas lebih dari 750 hektare,” ujar Mulyarto.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga telah mengajukan usulan WPR dengan luasan awal sekitar 5.200 hektare.
Namun, usulan tersebut diminta untuk disempurnakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena masih ditemukan sejumlah catatan, termasuk persoalan tumpang tindih lahan dan ketidaksesuaian peruntukan ruang.
Bupati Bangka Barat, Markus, mengatakan usulan WPR yang disampaikan masih memerlukan penyesuaian sesuai masukan dari pemerintah provinsi. Ia mengakui, luasan WPR yang diusulkan berpotensi mengalami pengurangan setelah dilakukan verifikasi ulang.
“Awalnya kami usulkan sekitar 5.200 hektare, tapi kemungkinan berkurang karena ada catatan dan beberapa lokasi tumpang tindih,” kata Markus.
Ia menambahkan, hampir seluruh kecamatan di Bangka Barat memiliki potensi WPR. Untuk itu, pemerintah daerah akan melakukan kajian lanjutan dengan melibatkan perangkat wilayah dan pemerintah desa guna menyempurnakan usulan sebelum ditetapkan lebih lanjut.
Baru Tiga
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebelumnya juga menyoroti lambannya pengusulan WPR oleh sejumlah daerah. Ia menyebut hingga saat ini baru tiga kabupaten yang mengajukan WPR secara resmi, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Sementara kabupaten/kota lainnya diminta segera melengkapi data dan dokumen pengusulan.
Masalah WPR bahkan masuk dalam salah satu komitmen hasil rapat koordinasi antara gubernur dan para bupati serta wali kota. Hidayat menargetkan proses perizinan WPR dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar pengelolaan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum. (Kontan.co.id)
Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai perlu ditempatkan sebagai instrumen penting untuk mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat kemandirian daerah, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa WPR tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif semata. Menurut dia, pengelolaan WPR harus secara nyata berpihak kepada pengusaha lokal dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Negara harus hadir memastikan WPR menjadi alat pemerataan ekonomi. Jika tidak berpihak kepada pengusaha lokal, tujuan WPR akan melenceng dan hanya memindahkan praktik tambang ilegal menjadi tambang berizin tanpa keadilan,” ujar Beniyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1).
Dia menjelaskan filosofi dasar penetapan WPR adalah memberikan ruang yang legal, aman, dan berkeadilan bagi pertambangan rakyat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan pengelolaan WPR diprioritaskan bagi pengusaha daerah, koperasi lokal, dan pelaku usaha rakyat setempat, bukan justru dikuasai pihak luar yang tidak memiliki keterikatan sosial dengan wilayah tersebut.
Beniyanto menilai, kebutuhan terhadap penetapan dan penguatan WPR cukup besar di sejumlah daerah dengan aktivitas pertambangan rakyat yang sudah lama berlangsung. Beberapa wilayah tersebut antara lain Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, serta daerah lain di Indonesia.
Di wilayah-wilayah tersebut keberadaan WPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan
Menurut Beniyanto, keberpihakan kepada pengusaha lokal perlu ditegaskan secara konkret melalui pembuktian identitas kependudukan daerah setempat, baik melalui KTP maupun legalitas badan usaha yang berdomisili dan beroperasi di wilayah WPR. Dengan begitu manfaat ekonomi dari WPR dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
Ia menambahkan, pengusaha dari luar daerah tetap dapat dilibatkan sepanjang dilakukan melalui skema kolaborasi atau kemitraan yang sehat dengan pengusaha lokal. Dalam skema tersebut pengusaha tempatan harus menjadi subjek utama, sementara pihak luar berperan sebagai mitra, terutama dalam hal per modalan, teknologi, dan peningkatan kapasitas usaha.
Beniyanto menegaskan, Komisi XII DPR RI akan terus mendorong agar kebijakan WPR dijalankan secara konsisten dan berkeadilan. Keberhasilan WPR, kata dia, tidak diukur dari jumlah izin yang diterbitkan, melainkan dari manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dirasakan masyarakat di daerah tambang. (Kompas.com