TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - SH tak berkutik kala dibekuk disebuah pondok yang ada ditengah-tengah kebun sawit di Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto, Rohul.
Ia dibekuk karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
Penangkapan pria berusia 33 tahun ini dilakukan Kamis tengah malam (29/1/2026), tepatnya pukul 22.45 wib.
Saat itu ia berada di pondok tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe. Berat kotor barang tersebut 3,08 gram.
SH pun "bernyanyi" soal asal usul batang tersebut kala diperiksa. Kepada penyidik, ia mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial E.
"Pengembangan kita lakukan termasuk sumber barang yang dikuasai SH ini" kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra pada Tribunpekanbaru.com, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Motor Knalpot Brong, Mobil Pribadi Jadi Travel: 9 Sasaran Operasi Keselamatan Polres Pelalawan
Baca juga: Pengelola Hiburan Malam Tidak Boleh Lakukan Pembiaran, Mesti Tega Menolak Aktivitas LGBT dan Narkoba
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip bening, kaca pirex, pipet skop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rokan IV Koto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, jajaran Polres Rohul juga mengungkap peredaran narkoba jenis Sabtu di Kecamatan Pendalian IV Koto baru-baru ini. Barang bukti uang didapat seberat 28 Gram lebih. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)