Alasan Aiptu Ikhwan Dinyatakan Tak Aniaya Kakek Suderajat Pedagang Es Gabus, Beda dari Serda Heri
February 02, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id - Kasus viral yang menimpa Suderajat (49), pedagang es gabus, berbuntut panjang dan menghadirkan kenyataan pahit tentang perbedaan nasib aparat negara.

Dua oknum berseragam (polisi dan tentara) yang sama-sama terseret isu tudingan penggunaan bahan spons, kini menghadapi hasil akhir yang sangat berbeda.

Jika seorang Babinsa dijatuhi hukuman berat dan harus menjalani penahanan, lain cerita dengan anggota kepolisian yang justru dinyatakan tak bersalah setelah pemeriksaan internal.

Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Ikhwan dipastikan tidak bersalah setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur kekerasan maupun penganiayaan.

“Untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” Budi ditemui wartawan, Senin (2/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribun Bogor.

HUKUMAN BERAT - Oknum TNI yang memfitnah jualan es kue jadul Kakek Suderajat dijatuhi hukuman berat, sementara anggota polisi yang terlibat dalam.video viral masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
HUKUMAN BERAT - Oknum TNI yang memfitnah jualan es kue jadul Kakek Suderajat dijatuhi hukuman berat, sementara anggota polisi yang terlibat dalam.video viral masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya. (Instagram)

Pernyataan ini menjadi dasar keputusan institusi kepolisian untuk tidak menjatuhkan sanksi hukum terhadap Aiptu Ikhwan.

Pengakuan Pedagang Jadi Kunci Pembebasan Aiptu Ikhwan

Keputusan Propam tersebut diperkuat oleh keterangan langsung dari Suderajat, pihak yang sebelumnya menjadi pusat perhatian publik dalam kasus ini.

Menurut Budi, Suderajat secara konsisten menyampaikan bahwa dirinya tidak mengalami kekerasan dari anggota Bhabinkamtibmas tersebut.

“Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” kata dia.

Dengan adanya pengakuan tersebut, posisi hukum Aiptu Ikhwan dinilai semakin kuat dan tidak memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat.

Baca juga: Akhirnya Aiptu Ikhwan Lolos Hukuman Usai Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons, Nasib Serda Heri Beda

Tetap Dibina, Polisi Diingatkan Jaga Komunikasi dengan Warga

Meski dinyatakan tidak bersalah, Aiptu Ikhwan tetap tidak sepenuhnya lepas dari evaluasi institusional.

Polda Metro Jaya memutuskan memberikan pembinaan sebagai langkah pencegahan dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

Fokus pembinaan diarahkan pada peningkatan kemampuan komunikasi sosial agar pendekatan kepada masyarakat lebih humanis.

“Bagaimana dia bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya: ‘Jangan sakiti hati masyarakat,’” ujar Budi.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik, tanpa harus mengabaikan proses hukum yang objektif.

Baca juga: Usai Oknum TNI Disanksi Imbas Fitnah Kakek Suderajat Pedagang Es Gabus, ICJR Sebut Bisa Dipidana

Babinsa Serda Heri Ditahan Usai Sidang Disiplin Militer

MEMAAFKAN - Heri dan Ikhwan menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh pakai spons, untuk meminta maaf, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026). Alasan Suderajat bikin haru.
MEMAAFKAN - Heri dan Ikhwan menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh pakai spons, untuk meminta maaf, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026). Alasan Suderajat bikin haru. (kompas.com)

Berbanding terbalik dengan hasil yang diterima polisi, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri, justru harus menerima hukuman berat. Ia kini ditahan di Kodim 0501/Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, dalam siaran pers yang diterima, Kamis malam.

Selain penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

TNI Tegaskan Transparansi dan Etika Prajurit

Donny menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah TNI dan memastikan setiap prajurit bertugas sesuai norma serta etika keprajuritan.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar dia.

Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.

Donny turut mengajak masyarakat menyikapi persoalan ini secara bijak.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tegas dia.

ICJR Sebut Bisa Dipidana

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melibatkan anggota TNI dan Polri.

Dalam pandangan ICJR, peristiwa tersebut tak bisa dilihat sekadar sebagai kesalahpahaman, melainkan berpotensi masuk ranah pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menjelaskan bahwa aparat negara yang melakukan kekerasan atau tekanan terhadap warga sipil dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP yang mengatur Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.

“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com pada Minggu (1/2/2026).

Erasmus juga menilai peristiwa tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap hukum acara pidana.

Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat yang tidak memiliki kewenangan, khususnya unsur TNI dalam ruang sipil, serta tindakan pengambilan keterangan disertai kekerasan oleh aparat Kepolisian, bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

“KUHAP, baik yang lama maupun yang baru melalui UU No. 20 Tahun 2025, mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut,” ujarnya.

Menurut ICJR, pelanggaran semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena menyentuh aspek fundamental perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Lebih jauh, ICJR menilai tindakan intimidasi aparat terhadap warga sipil berpotensi menciptakan preseden berbahaya.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menggerus rasa aman masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Karena itu, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas dan transparan terhadap aparat yang terbukti melakukan kekerasan maupun intimidasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan supremasi hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Selain penindakan, ICJR juga meminta pemerintah mengambil langkah pemulihan terhadap korban, termasuk pemberian ganti kerugian serta jaminan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya, serta tindakan aparat Kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum,” ucap dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.