Pemprov Jatim Rombak Tata Kelola Penyaluran Dana Hibah, Total Rp 3,3 Trilliun Tahun 2026
February 02, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemprov Jatim berkomitmen untuk melakukan perombakan tata kelola penyaluran dana hibah. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap untuk memperketat dan melakukan perombakan tata kelola penyaluran dana hibah agar semakin akuntabel, transparan dan tepat sasaran demi penyejahteraan masyarakat.

Tutup Celah dan Potensi Penyalahgunaan

Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, dalam dua tahun belakangan Pemprov Jatim telah berupaya untuk menutup celah dan potensi penyalahgunaan maupun korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. 

Melalui adanya aturan Pergub Jatim Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Pemprov Jatim telah memperketat mulai seleksi hingga sistem pertanggung jawaban dana hibah Pemprov Jatim. 

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bondowoso, Biro Kesra Jatim Klaim Penyaluran Sesuai Aturan

“Pergub itu juga mencabut Pergub Nomor 44 Tahun 2021 untuk memperketat tata kelola hibah. Regulasi baru ini memperketat seleksi, verifikasi, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dana untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana hibah yang mencakup pengawasan lebih ketat oleh OPD yang terkait,” kata Adhy Karyono saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (30/1/2026).

Belanja Hibah yang Diperbolehkan

Lebih lanjut Adhy pun menjelaskan bahwa jenis belanja hibah secara aturan memang diperbolehkan dalam undang-undang.

Khususnya untuk disalurkan pada instansi maupun lembaga sosial yang bukan pemerintah.

“Untuk hibah ke DPRD melalui pokir sejak 2022 bahkan sebenarnya sudah kita perketat. Dimana hibah yang melalui anggota legislatif itu harus di wilayah dapilnya. Jadi tidak boleh lagi hibah diberikan pada wilayah di luar dapilnya. Dan itu sejalan dengan rekomendasi dari KPK,” tegas Adhy. 

Penerima Dana Hibah Diperketat

Selanjutnya untuk penerima hibah dari pokmas juga telah diperketat. 

  • Pokmas yang tiba-tiba ada dan tidak resmi kini tidak boleh lagi menjadi penerima dana hibah.
  • Dana hibah yang nilainya terlalu kecil juga ditiadakan untuk mencegah potensi adanya kebocoran.
  • Verifikasi penerima dana hibah juga semakin diperketat, seperti jika penerima adalah badan dan Lembaga maka harus memiliki kepengurusan di wilayah provinsi, memiliki surat keterangan domisili, serta harus menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

“Maka ke depan kita akan lebih banyak membuat menu program yang bisa diserap oleh aspirator. Jadi supaya lebih nyata dampaknya dan membantu dalam pencapaian tujuan pembangunan, maka hibahnya akan diarahkan dalam bentuk program,” tegasnya. 

Anggaran Hibah Pemprov Jatim Menurun

Lebih lanjut Adhy menegaskan, anggaran hibah Pemprov Jawa Timur terus menurun seiring dengan perubahan bentuk menjadi program yang lebih berdampak pada masyarakat.

Di tahun 2026 ini anggaran hibah Pemprov Jatim mencapai RP 3,3 Trilliun.

"Dari total Rp 3,3 trilliun itu yang Rp 1 Trilliun itu adalah hibah ke legilatif ya. Kalau yang di Pemprov saja itu sangat kecil nggak lebih dari Rp 200 miliar,” tegasnya.

Sedangkan sisanya adalah hibah seperti dana bos, untuk pesantren, dan juga ada pula hibah ke Forkopimda yang diwujudkan dalam program seperti rehabilitasi rumah tinggal layak huni bersama jajaran TNI dan lain sebagainya.

“Kita memang semakin mengurangi dana hibah supaya lebih banyak dialokasikan ke program yang targeted. Supaya setiap rupiah anggaran yang dikucurkan membantu dalam pencapaian target besar pembangunan. Misalnya mengurangi kemiskinan, menguatkan layanan dasar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dan seterusnya,” pungkas Adhy. 

Tata Kelola Belanja Pemerintah

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Pihaknya menekankan perbaikan tata kelola pemerintahan tidak hanya dilakukan dalam kaitan dana hibah. 

Melainkan penyeluruh dalam kerangka tata kelola belanja pemerintah di semua bidang.

“Soal perbaikan harus selalu ya. Karena kita bekerja secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola di semua bidang semua jenis belanja dan kegiatan pemerintah daerah, baik yang sifatnya belanja maupun yang sifatnya tata kelolah perijinan dan lain sebagainya,” kata Emil.

“Dan peristiwa-peristiwa yang terjadi adalah masukan untuk semakin menyempurnakan sistem ini,” pungkas Emil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.