Akhirnya Aiptu Ikhwan Lolos Hukuman Usai Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons, Nasib Serda Heri Beda
February 02, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Sama-sama mendatangi dan menuding Suderajat pedagang es kue jadul atau es gabus menggunakan bahan baku spons, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo ternyata bernasib beda. 

Sebelumnya Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penahanan selama 21 hari serta sanksi administrasi.

Sementara itu, Aiptu Ikhwan Mulyadi justru lolos dari sanksi. 

Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa ini dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca juga: Usai Jejali Kakek Suderajat Es Gabus, Serda Heri Ditahan 21 Hari, Hotman Paris Sarankan Dipecat

“Untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” Budi ditemui wartawan, Senin (2/2/2026).

Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak bersalah didukung pernyataan Suderajat.

“Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” kata dia.

Meskipun begitu, Ikhwan tetap diberikan pembinaan untuk peningkatan komunikasi sosialnya.

“Bagaimana dia bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya: ‘Jangan sakiti hati masyarakat,’” ujar Budi.

Serda Heri Dapat 2 Hukuman

Sementara itu, Serda Heri mendapat hukuman disiplin berat dan sanksi administrasi akibat perbuatannya. 

Sanksi ini diputuskan dalam  sidang hukuman disiplin militer yang digelar Kodim 0501/Jakarta Pusat (JP) pada Kamis (29/1/2026). 

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Selain itu, penjatuhan hukuman juga dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," katanya di Jakarta Pusat dalam keterangan yang dikonfirmasi Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Kamis (29/1/2026).

Selain itu, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Kolonel Inf Alam juga menegaskan setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. 

Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/Jakarta Pusat mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Selain itu, penegakan disiplin iti diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.

Perbuatan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Viral

DIANIAYA - Tangkap layar video viral momen Kakek Suderajat penjal es gabus difitnah dagangannya mengandung spons. Ternyata diduga sang kakek juga dianiaya oknum aparat.
DIANIAYA - Tangkap layar video viral momen Kakek Suderajat penjal es gabus difitnah dagangannya mengandung spons. Ternyata diduga sang kakek juga dianiaya oknum aparat. (Tangkap layar youtube Tribunnews.)

Sebelumnya, video yang menampilkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo mendatangi Suderajat,  viral di media sosial.

Keduanya memberikan keterangan mengenai es gabus yang dijual Suderajat tanpa didahului hasil verifikasi laboratorium.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo, Aiptu Ikhwan sempat menunjukkan es gabus yang dimaksud.

“Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih. Intinya ini enggak boleh dimakan. Karena tadi kita coba kok rasanya beda, bukan kue. Ternyata nih bahannya dari spons. Spons dikasih sirop-sirop,” ujar Ikhwan dalam video tersebut.

Rekaman kemudian memperlihatkan Serda Heri tengah menginterogasi Suderajat.

“Kenapa kamu jual?” tanya Heri.

“Kalau berhenti (jualan) anak bininya makan apa?” jawab Suderajat.

“Ya kamu gimana, ini kalau dimakan sama anak-anak kecil ini bikin penyakit,” kata Heri dengan nada keras.

Setelah itu, Serda Heri menjejali es gabus yang sudah diperas ke mulut Suderajat. 

Kronologi Kasus 

Sebagai informasi, dugaan penjualan es gabus berbahan spons di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, mencuat setelah adanya laporan warga.

Warga bernama M. Arief Fadillah (43), seorang wiraswasta yang tinggal di Utan Panjang III, Kemayoran, melaporkan dugaan tersebut melalui call center 110 pada Sabtu (24/1/2026).

Pedagang yang dilaporkan adalah Suderajat (49), warga Kampung Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia diketahui menjual es kue, es gabus, agar-agar, coklat meses, serta sisa kue yang sempat dibeli pelapor.

Dalam laporan tersebut, es yang dijual disebut mengandung Polyurethane Foam (PU Foam), material yang biasa digunakan sebagai busa kasur atau spons pencuci.

Menindaklanjuti laporan itu, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran mendatangi lokasi di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian memeriksa seluruh barang dagangan milik Suderajat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.

“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).

“Namun untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri,” lanjutnya.

Roby menambahkan, hasil resmi dari kedua instansi tersebut masih menunggu proses uji selesai.

Selain itu, polisi juga menelusuri lokasi pembuatan es di wilayah Depok untuk memastikan proses produksi tidak menggunakan bahan berbahaya, termasuk spons. (kompas.com)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.