Dilaporkan Dugaan Korupsi dan TPPU, Holyland Karanganyar Membantah: Tidak Benar
February 02, 2026 03:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pihak Yayasan Keluarga Anugerah Sejarah (YKAS), pengelola Holyland membantah tuduhan yang dilaporkan pada mereka. 

Ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) soal proyek pembangunan Holyland. 

Holyland atau bukit doa ini berada di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 

Proyek ini dilaporkan Forum Umat Islam Gondangrejo Bersatu (FUIGB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Terkait pelaporan ini, pihak Holyland menyatakan prosesi jual-beli tanah tidak ada masalah. 

Saat dihubungi TribunSolo.com, kuasa hukum Holyland, Minarno, mengatakan dalam proses jual-beli lahan tidak ada sengketa maupun masalah lain.

Baca juga: Muncul Desakan Mundur, LBH GP Ansor Tegaskan Bertahan Sebagai Kuasa Hukum Holyland Karanganyar

"Kita tidak bisa menyatakan salah atau benar, tapi yang jelas antara pihak yayasan danpemilik tidak pernah terjadi sengketa," kata Minarno, Senin (2/2/2026).

Minarno mempertanyakan tuduhan-tuduhan yang dilaporkan oleh mereka.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya tidak menerima undangan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan pasca pelaporan diterima.

"Kalau mereka menuduh TPPU atau Tipidkor, tindak pidana korupsi yang kami lakukan, dan kalau terjadi TPPU, berarti tindak pidana korupsi terbukti. Pernyataan itu tidak benar," kata dia.

LAPORAN. Masyarakat Desa Karangturi dan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar datangi Kantor Kejari Karanganyar, Jum'at (30/1/2026). Mereka melaporkan dugaan korupsi.
LAPORAN. Masyarakat Desa Karangturi dan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar datangi Kantor Kejari Karanganyar, Jum'at (30/1/2026). Mereka melaporkan dugaan korupsi. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Warga Langsung Datangi Kejari

Warga Desa Plesungan dan Karangturi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jumat (30/1/2026) pagi.

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada proyek kawasan Holyland di dua desa tersebut.

Dari pantauan TribunSolo.com, sekitar pukul 09.10 WIB, perwakilan warga Desa Karangturi dan Plesungan tiba di Kejari Karanganyar.

Tampak mereka didampingi oleh pendamping warga, yakni Endro Sudarsono dan Abu Hamran.

Mereka kemudian menunggu sambutan dari pihak Kejari Karanganyar.

Sekitar pukul 09.50 WIB, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto dan Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto datang menyambut mereka serta mempersilakan untuk masuk dan duduk.

PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Setelah itu, perwakilan warga menyampaikan tujuan kedatangan mereka kepada pihak Kejari Karanganyar.

Diketahui, warga melaporkan dugaan korupsi terkait lahan jalan dan sungai ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Usai menyampaikan laporan, berkas laporan diserahkan kepada pihak Kejari Karanganyar dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Hartanto serta Kasi Intel Bonard David Yuniarto.

Salah satu pendamping warga, Endro Sudarsono, warga Desa Karangturi dan Plesungan, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU lahan jalan dan sungai pada proyek Holyland.

“Warga Karangturi dan Plesungan melaporkan adanya dugaan korupsi dan TPPU lahan jalan dan sungai ke Kejari Karanganyar,” kata Endro, Jumat (30/1/2026).

Anak Sungai Disebut Mengalami Kerusakan

Endro menyebutkan lahan sungai anak Kali Pepe di lokasi tersebut mengalami kerusakan.

Ia mengatakan sungai tersebut kini tertutup pagar setelah pembangunan Holyland berjalan.

Selain itu, warga dirugikan dengan hilangnya tanah jalan yang diperkirakan masing-masing seluas 5 meter x 150 meter serta 3 meter x 100 meter hingga 300 meter.

Baca juga: Muncul Desakan Mundur, LBH GP Ansor Tegaskan Bertahan Sebagai Kuasa Hukum Holyland Karanganyar

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menelaah atau menyidik perkara ini, karena warga merasa dirugikan atas hilangnya tanah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Pihaknya akan mempelajari laporan yang disampaikan oleh masyarakat Gondangrejo Bersatu.

“Laporan aduan tindak pidana korupsi dari masyarakat Desa Gondangrejo telah diterima, dan akan kami cek isi laporannya,” kata Hartanto. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.