SURYA.CO.ID, KEDIRI - Puluhan sepeda motor diduga hendak dipakai balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri, diamankan Polres Kediri, Sabtu (24/1/2026) petang.
Selain mengamankan motor, polisi juga mengamankan pelaku balap liar, yang rata-rata masih di bawah umur, bahkan sebagian besar berstatus pelajar tingkat SMP.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama di Mapolres Kediri pada Senin (2/2/2026) siang menuturkan, pihaknya mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di jalan umum Dusun Glatik Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Baca juga: IMI Kabupaten Kediri Arahkan Pemuda Pelaku Balap Liar ke Jalur Prestasi, Beri Fasilitas Ini
Mereka diduga akan melakukan aksi balap liar di jalan umum, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Dari hasil kegiatan tersebut, kami mengamankan sebanyak 26 kendaraan bermotor roda dua. Para pelaku balap liar ini rata-rata masih berusia di bawah umur dan sebagian besar masih berstatus pelajar," ucap Mega kepada SURYA.co.id
Mega menambahkan, seluruh barang bukti kendaraan saat ini masih diamankan di Mapolres Kediri guna kepentingan proses penegakan hukum dan pembinaan lebih lanjut.
Kendaraan tersebut diamankan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan data kepolisian dan dikutip SURYA.co.id, pelanggaran yang ditemukan di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, kendaraan dengan spesifikasi yang telah diubah, hingga tidak dilengkapinya surat-surat kendaraan.
Selain itu, sebagian kendaraan juga tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
"Balap liar ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan. Apalagi pelakunya masih anak-anak, sehingga risiko kecelakaan sangat tinggi," jelasnya.
Selain melakukan penindakan berupa tilang terhadap 26 kendaraan roda dua, Polres Kediri juga memanggil orang tua para pelaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi agar orang tua turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
"Kami memberikan pembinaan, imbauan, serta edukasi kepada para pelaku dan orang tuanya terkait bahaya balap liar. Setelah itu, para pelaku diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing," tambah AKP Mega.
Dalam penindakan tersebut, Polres Kediri menerapkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kediri juga terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas tetap kondusif.
Di antaranya dengan pemasangan CCTV di sejumlah persimpangan jalan, penggelaran personel di jam-jam rawan, serta mengoptimalkan layanan kepolisian 110.
AKP Mega mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka terlibat dalam aksi balap liar.
"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kediri," ungkapnya.
Semenatara itu puluhan kendaraan tersebut di data dan bisa diambil kembali dengan syarat melengkapi surat surat kendaraan. Selain itu juga mengembalikan bentuk kendaraan seperti standar pabrik.