Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tak hanya menempuh jalur banding administrasi, kuasa hukum proyek wisata rohani Holyland, Minarno, menyatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga dan tokoh nasional menyusul pencabutan izin pendirian bangunan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian HAM, PBNU, Megawati Soekarnoputri, hingga Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Gugatan PTUN Jadi Opsi Pihak Holyland Karanganyar Jika Banding Administrasi Pemprov Jateng Ditolak
“Kami mengirim itu, untuk meminta perlindungan hukum karena jelas putusan bupati ini tidak didasari atas pertimbangan hukum yang jelas,” kata Minarno saat dihubungi, Senin (2/1/2026).
Langkah tersebut diambil setelah keberatan yang diajukan pengelola Holyland atas pencabutan izin pembangunan resmi ditolak oleh Pemkab Karanganyar.
Surat penolakan itu diterima pihak Holyland pada Kamis (22/1/2026).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pengelola Holyland kemudian mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Holyland Karanganyar, Pengelola Sebut Belum Ada Panggilan Resmi
“Setelah 10 hari kerja surat itu kami terima. Kemudian tanggal kemarin Jumat kami sudah bersurat mengajukan banding administrasi ke Gubernur,” kata Minarno.
Menurut Minarno, surat penolakan yang diterbitkan Pemkab Karanganyar dinilai tidak memuat alasan hukum yang jelas.
Ia menyebut, pencabutan izin pembangunan proyek Holyland seharusnya disertai pertimbangan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia pun menegaskan, apabila banding administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali ditolak, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Jika banding administrasi ke Gubernur ditolak, maka kami akan buat gugatan di PTUN,” tegasnya.
Minarno menambahkan, seluruh langkah hukum yang ditempuh pihak Holyland dilakukan sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas keputusan pencabutan izin pembangunan proyek tersebut.