Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Tersangka curanmor inisial IR,asal Bandar Lampung terpaksa berjalan meringis kesakitan saat dibawa petugas, ke Mapolres Ngawi.
Salah satu kakinya, mendapatkan perawatan usai didor polisi, lantaran melakukan perlawanan ketika diamankan Satreskrim Polres Ngawi.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan, kasus tindak pidana tersebut dialami Ilham Riyo Saputro, di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Truk Angkut Air Galon sampai Terguling Hingga Tabrak Siswa Pengendara Motor di Ngawi
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar. Korban mendengar suara pintu diketuk dan sempat melihat wajah seorang laki-laki yang mengintip dari jendela.
“Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Sekitar 10 menit berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, 1 unit Yamaha Mio Soul warna hijau Nopol AE 2274 LR, yang sebelumnya diparkir di halaman rumah raib,” jelas Kompol Rizki, Senin (2/2/2026).
Dirinya menambahkan, pengungkapan kasus diselesaikan dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo.
“Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Tersangka juga mengaku telah membuang plat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi,” imbuhnya.
IR sempat berusaha melarikan diri, saat dilakukan pengembangan dan pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, sehingga petugas menembak pelaku sesuai dengan prosedur kepolisian.
Baca juga: Bus Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo-Ngawi, Manajemen Lakukan Investigasi Internal
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 lembar STNK, 1 lembar fotokopi BPKB, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, serta 1 buah kunci almari yang digunakan pelaku untuk menyalakan sepeda motor tersebut,” paparnya
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kompol Rizki.