Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan. Dugaan tersebut berkaitan dengan perusakan kendaraan milik seorang mahasiswi yang terjadi di lingkungan kantor DPRD Lampung.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menjelaskan bahwa laporan diterima dari seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang saat itu tengah melakukan wawancara skripsi di DPRD Lampung pada 19 Januari 2026.
Usai menyelesaikan keperluannya dan hendak meninggalkan lokasi, korban mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area parkir.
“Dari rekaman CCTV terlihat adanya dugaan tindakan pengempesan ban kendaraan oleh seorang anggota DPRD Lampung,” ujar Abdullah, Senin (2/2).
Atas temuan tersebut, korban secara resmi melaporkan kejadian itu ke BK DPRD Lampung. Menindaklanjuti laporan, BK langsung melakukan klarifikasi awal, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Satpol PP guna melengkapi data pendukung.
“Penanganan laporan ini dilakukan sesuai prosedur. Kami sudah mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, dan meminta keterangan dari pihak pengamanan,” kata Abdullah.
BK menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap pendalaman. Setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul, BK akan menggelar pembahasan internal sebelum menentukan apakah perkara tersebut layak dibawa ke sidang etik.
Terkait motif, Abdullah menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya dan menyebut alasan kepanikan karena kondisi keluarga. Namun, BK menilai alasan personal tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran kode etik sebagai pejabat publik.
“Semua akan diuji secara objektif dalam mekanisme etik. Kami ingin memastikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, BK belum memanggil terlapor secara resmi karena masih melengkapi perangkat kode etik dan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Abdullah menambahkan, apabila dalam sidang etik nantinya terbukti terjadi pelanggaran berat, BK akan menyampaikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak terkait.
BK DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara terbuka, profesional, dan berlandaskan aturan, sekaligus memastikan lingkungan DPRD tetap menjadi ruang yang aman bagi masyarakat, termasuk kalangan akademisi yang datang untuk keperluan pendidikan. (ryo)
( Tribunlampung.co.id )