Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 17 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia di Kota Batam.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku penampung 17 PMI ilegal tersebut di Batam.
“Personel mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Sekupang yang digunakan untuk menampung calon PMI jalur belakang ini,” kata Andyka di Mako Polairud Polda Kepri, Sekupang, Batam, Senin.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial R, warga Batam, berperan sebagai penampung calon PMI jalur “belakang” atau ilegal.
Calon PMI ini sebanyak 15 orang berasal dari Lombok, satu orang dari Sumatera Utara dan satu orang dari Sumatera Selatan. Mereka terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan.
“Calon PMI tidak ada yang berasal dari Kepri, semua dari luar Kepri,” katanya.
Para korban direkrut oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya yang diduga berada di luar Indonesia, yakni Malaysia, dilihat dari nomor ponsel yang digunakan.
Para korban direkrut untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai buruh kebun sawit untuk laki-laki dan asisten rumah tangga (ART) untuk perempuan.
“Mereka ini diberangkatkan dengan sistem hutang, jadi pelaku yang di Malaysia ini membiayai tiket pesawatnya dari daerah asal ke Kepri,” katanya.
Para calon PMI masuk ke Kepri melalui dua jalur, yakni dari Yogyakarta langsung ke Batam, ada juga dari daerah asal ke Tanjungpinang lalu menyeberang ke Batam lewat Pelabuhan Telaga Punggur.
“Kemudian para calon PMI ini dijemput dan ditampung oleh pelaku R. Setiap orang membayar sebesar Rp100 ribu untuk satu hari di penampungan,” katanya.
Rencananya para calon PMI ini diberangkatkan secara ilegal tanpa paspor menggunakan perahu. Namun, aksi pelaku berhasil dicegah, sehingga korban berhasil selamat dari kemungkinan bahaya di tengah laut dan eksploitasi di negara tetangga.
“Kami masih mendalami pelaku yang merekrut para korban ini. Dia menggunakan nomor Malaysia, dan saat ini nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi,” katanya.
Untuk pelaku R diduga melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. Saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk para korban telah diserahkan ke BP3MI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
Sepanjang 2025, Ditpolairud Polda Kepri mengungkap 16 kasus TPPO dan PMI ilegal dengan menyelamatkan 76 korban, dan menangkap 26 orang tersangka.







