Trotoar Metro Pondok Indah Dibongkar, Aktivis Sebut Langgar Hak Pejalan
February 02, 2026 10:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Fahmi Saimima menyoroti pembongkaran trotoar di Jalan Metro Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dirinya menegaskan, pembongkaran trotoar tanpa izin, apa pun alasannya, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap fasilitas pejalan kaki.

“Sebagai pejalan kaki, pembongkaran trotoar tanpa izin dengan alasan teknis atau apa pun, sudah bagian dari pelanggaran hak dasar atas fasilitas pejalan kaki,” ujar Fahmi dikutip dari Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Menurut Fahmi, kejadian tersebut menambah daftar panjang persoalan trotoar di Jakarta yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. 

Ia menyebut, fungsi trotoar kerap dilemahkan oleh berbagai praktik, mulai dari parkir liar, pedagang, hingga aktivitas konstruksi yang tidak terkoordinasi.

“Trotoar sering kali terancam oleh okupasi parkir liar, pedagang, konstruksi yang tidak terkoordinasi, hingga pembongkaran ilegal yang mengabaikan prosedur dan kajian dampak,” katanya.

Dibongkar pemilik rumah

Sementara itu, Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan sebelumnya memastikan pembongkaran trotoar itu dilakukan langsung oleh pemilik bangunan tanpa mengantongi izin.

“Yang membongkar pemilik bangunan, karena mereka sedang melakukan renovasi,” ujar Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal.

Pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu (28/1/2026) menunjukkan konblok trotoar dibongkar hingga menyisakan tanah dasar. 

Material konblok ditumpuk di sisi trotoar dan menutup akses pejalan kaki.

Baca juga: Rebecca Klopper Dapat Inspirasi Dari Film Ahlan Singapore untuk Lanjutkan Pendidikan

Aktivitas pembongkaran itu juga dilakukan tanpa pengamanan. Sisa galian dibiarkan terbuka, sementara kendaraan bermotor melintas tepat di sisi lokasi pekerjaan.
 
Seorang pekerja bahkan terlihat berdiri di atas meja kayu darurat yang diletakkan di atas trotoar untuk menjangkau dinding bangunan di tepi jalan.

Rifki mengaku belum mengetahui secara pasti tujuan pembongkaran trotoar tersebut. 

Namun, pihaknya telah menghentikan pekerjaan setelah menerima laporan warga.

“Saya kurang jelas. Yang jelas sudah dihentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengecekan ke lokasi telah dilakukan bersama tim kelurahan. 

Hasilnya, pembongkaran dipastikan dilakukan tanpa perizinan.

“Sudah dilakukan pengecekan ke lokasi aduan bersama tim kelurahan, pembongkaran dilakukan tanpa perizinan,” kata Rifki.

Atas temuan tersebut, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan langsung menyetop aktivitas pembongkaran dan meminta pemilik bangunan mengembalikan trotoar ke kondisi semula.

“Sudah dilakukan penyetopan dan diminta untuk perbaikan kembali ke kondisi semula,” ujar Rifki.

Sanksi pelanggar

Pembongkaran trotoar tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa setiap perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan, termasuk trotoar, tidak diperbolehkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, serta alat pengaman pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.