TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Papua Barat akan mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi 32 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama muslim.
Pengusulan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph Rumbiak, menjelaskan bahwa hingga 29 Januari 2026, jumlah penghuni Lapas Kaimana tercatat sebanyak 112 orang, terdiri dari 104 narapidana dan 8 tahanan.
“Dari jumlah tersebut, 63 orang beragama Nasrani dan 49 orang beragama Islam. Untuk perkiraan pengusulan remisi khusus Idul Fitri tahun ini, sebanyak 32 warga binaan yang memenuhi syarat akan kami usulkan,” ujar Yoseph Rumbiak kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph S Rumbiak merincikan dari 32 warga binaan yang akan diusulkan, terdapat 4 orang dengan perkara narkotika, 3 orang tindak pidana korupsi (tipikor), sementara 25 orang lainnya merupakan narapidana tindak pidana umum.
Baca juga: Lapas Kaimana Usulkan 17 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah
Menurut Yoseph, masih terdapat sekitar 17 orang yang belum dapat diusulkan memperoleh remisi khusus Idul Fitri.
Hal ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, masih berstatus tahanan, serta adanya warga binaan yang pernah melakukan pelanggaran disiplin.
“Warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin dicatat dalam register F. Mereka tidak dapat diusulkan memperoleh remisi, baik remisi khusus maupun remisi umum, selama satu periode,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yoseph menerangkan bahwa remisi dibedakan menjadi Remisi Khusus (RK) dan Remisi Umum.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak, sesuai dengan agama yang dianut warga binaan.
Sementara remisi umum diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus.
“Untuk remisi khusus Idul Fitri, ada RK I yang berupa pengurangan masa pidana, dan RK II yang langsung bebas pada hari raya,” ungkapnya.
Besaran remisi yang diterima, kata Yoseph, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan berpeluang memperoleh remisi 15 hari, sedangkan yang telah menjalani lebih dari satu tahun dapat memperoleh remisi satu bulan atau lebih sesuai ketentuan.
Baca juga: Lapas Kaimana Gelar Baksos dan Donor Darah, Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-1 Tahun 2025
Yoseph menambahkan, pihaknya saat ini telah menyiapkan seluruh data administrasi warga binaan yang memenuhi syarat, sambil menunggu surat edaran resmi dan permintaan usulan dari Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia juga mengimbau seluruh warga binaan agar senantiasa menaati tata tertib dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan.
“Kami berharap warga binaan tetap menjaga perilaku, tidak melakukan pelanggaran, karena hal tersebut sangat mempengaruhi hak mereka, termasuk hak mendapatkan remisi,” tegasnya.
Dengan pengusulan remisi ini, Kalapas Kaimana berharap proses pembinaan berjalan semakin optimal serta mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.