Kepala Lembang di Toraja Diimbau Segera Ajukan Sertifikasi Tanah
February 02, 2026 10:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tana Toraja, Sumarlin, mengimbau para kepala lembang (desa) agar segera menyurat ke Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan program sertifikasi tanah.

Sumarlin menjelaskan, saat ini Kantor Pertanahan Tana Toraja telah memiliki register Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai dasar pelaksanaan program sertifikasi. 

Ia menegaskan, apabila kepala lembang mengajukan permohonan pada tahun 2026, maka pelaksanaannya akan dicadangkan untuk tahun 2027.

“Kalau tidak ada permohonan yang masuk, tentu tidak bisa kami proses. Maka kami harapkan kepala lembang aktif menyurat agar bisa masuk dalam perencanaan program sertifikasi,” ujar Sumarlin.

Untuk tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Tana Toraja menargetkan penyelesaian 1.500 bidang tanah. 

Namun hingga awal tahun, baru sekitar 750 bidang yang mulai dikerjakan. 

Dari jumlah tersebut, 21 bidang tanah telah terbit sertifikatnya dan dijadwalkan akan diserahkan kepada masyarakat pada hari berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Sumarlin saat wawancara bersama Tribun Toraja di ruang Kepala Kantor ATR/BPN Tana Toraja lantai 2, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Sulawesi Selatan, Senin (2/2/2026).

Menurut Sumarlin, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang secara resmi mengatur pembaruan kebijakan di bidang pertanahan dan telah diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 18 Tahun 2021 mulai berlaku sejak diundangkan dan sekaligus mencabut sejumlah peraturan pemerintah sebelumnya. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 103 dan Pasal 104 yang menyatakan bahwa beberapa regulasi lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Adapun peraturan yang dicabut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia juga resmi dicabut.

Tak hanya itu, ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman pendaftaran tanah, baik secara sistematik maupun sporadik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, turut dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pasal 104 ditegaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

PP tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28.

Pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2021 menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan kebijakan pertanahan nasional, termasuk pendaftaran tanah, pengaturan hak atas tanah, serta penataan regulasi pertanahan yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan lama.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.