Suara Pria di Lantai 3 Rumah Inara Rusli, Mantan Sopir Buka Suara Usai Diperiksa Penyidik Polisi
February 02, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Suara pria di lantai 3 rumah Inara Rusli, mantan sopir buka suara usai diperiksa Polisi dalam kasus dugaan akses ilegal CCTV.

Kasus dugaan akses ilegal yang dipicu bocornya rekaman CCTV di rumah Inara Rusli terus bergulir.

Polisi kembali memeriksa saksi dalam kasus tersebut, kali ini Agung Eko Maryanto yang merupakan mantan sopir Inara Rusli dan Virgoun.

Agung ditemani kuasa hukumnya, Sukardi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (2/2/2026).

Setelah beberapa jam berada di ruang penyidik, kuasa hukum Agung, Sukardi buka suara di hadapan awak media.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi atas nama Agung Eko Maryanto terkait laporan Inara, Illegal Access,” ujar Sukardi dikutip dari Grid.id, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Agung disebut sebagai orang pertama yang mendapatkan rekaman CCTV tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami alur pergerakan rekaman tersebut.

Kuasa hukum menegaskan tidak ada niat jahat dalam tindakan Agung saat mengambil CCTV. Pengambilan rekaman disebut berawal dari situasi mencurigakan di rumah Inara Rusli.

“Tidak ada niat jahat dalam pengambilan CCTV tersebut,” kata Sukardi.

Kronologi bermula ketika seorang asisten rumah tangga berinisial Y menyampaikan informasi adanya suara laki-laki dari lantai tiga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Agung.

Setelah menerima informasi itu, Agung melakukan diskusi dengan beberapa orang di rumah. Diskusi tersebut melibatkan Agung sendiri, Y selaku ART, serta VA.

Pengambilan CCTV kemudian dilakukan atas permintaan VA. Agung tidak disebut menerima perintah langsung dari Inara Rusli maupun Virgoun.

“Inara tidak pernah menyuruh dan juga tidak pernah melarang pengambilan CCTV,” ujar Sukardi.

Baca juga: Kabar Baik untuk Insanul Fahmi, Pengacara Sebut Wardatina Mawa Mulai Buka Jalur Komunikasi

Agung disebutkan memang bekerja sebagai sopir Inara Rusli. Namun, ia juga kerap dilibatkan dalam pekerjaan teknis rumah tangga, termasuk urusan perangkat CCTV.

Agung disebut pernah mengganti dan memperbaiki CCTV jauh sebelum kasus ini mencuat. Ia juga pernah mengganti memori CCTV dalam konteks perawatan rutin.

Terkait isu CCTV diperjualbelikan, kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut. Agung disebut tidak pernah menerima keuntungan dari rekaman tersebut.

“Agung tidak pernah menerima uang atau fasilitas apa pun terkait CCTV,” tegas Sukardi.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami hubungan kerja Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun. Penyidik juga menelusuri prosedur pengambilan CCTV yang dilakukan.

Sejak kasus ini bergulir, Agung diketahui sudah tidak lagi bekerja di rumah Inara Rusli. Virgoun disebut memberhentikan Agung agar tidak terseret lebih jauh dalam proses hukum. 

Kasus Dugaan Perselingkuhan Turut Bergulir

Di sisi lain, kasus hukum yang menyeret Inara Rusli dan Insanul Fahmi terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan juga bergulir. 

Kasus ini diketahui merupakan tindaklanjut atas laporan istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menyampaikan, penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.

Andaru menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor Mawa. Kondisi tersebut membuat proses hukum tetap berlanjut meski sempat ada upaya perdamaian dari pihak terlapor.

“Belum, sampai sekarang penyidik belum menerima pernyataan pencabutan laporan dari pelapor,” ujar Kompol Andaru Rahutomo dikutip dari Grid.id, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa keputusan apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan lanjutan sangat bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Polisi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Penyidik akan melihat apakah alat bukti yang dikumpulkan cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi mengungkap bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dan dinilai cukup signifikan. Namun, detail barang bukti tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

“Sampai sekarang bukti-bukti sudah cukup, namun belum bisa kami beberkan secara detail,” ujar Andaru.

Sementara itu, upaya restorative justice atau perdamaian yang diajukan sebelumnya disebut telah ditolak oleh pelapor. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyidik melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

Penanganan kasus ini kini berada di bawah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Direktorat tersebut dibentuk khusus untuk menangani perkara yang melibatkan perempuan dan kelompok rentan.

“Penanganan dilakukan agar lebih berorientasi pada perlindungan korban dan dilakukan secara profesional,” jelas Andaru.

Terkait kemungkinan Inara Rusli dan Insan Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan semua masih terbuka. Penentuan status hukum akan dilakukan setelah gelar perkara dan evaluasi menyeluruh terhadap bukti.

“Kami melihat dari prosesnya nanti, apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga meminta publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari kepolisian.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik mengingat nama-nama yang terlibat merupakan figur yang dikenal luas. Polisi memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.