TRIBUNSUMSEL.COM -- Pria pelaku penendang kucing hingga mati kini sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blora. Senin (2/2/2016).
Pria berinisial SJ berusia 69 tahun tercatat sebagai warga Karangjati, Blora.
Beredar kabar jika SJ merupakan pensiun dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Melansir dari Tribunjateng.com, PJ meminta maaf atas kejadian tersebut, dan mengakui kesalahan atas yang telah dilakukannya.
Pihaknya juga siap bertanggungjawab, sesuai permintaan dari pemilik kucing.
"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggungjawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik terkait profesi dari SJ.
"Kalau untuk pensiunan apa, nanti nunggu hasil pemeriksaan dari penyidik," ujarnya.
Adapun untuk sampai saat ini status PJ masih sebagai saksi.
Sampai saat ini belum diketahui motif dari PJ, melakukan aksi menendang kucing tersebut.
AKP Zaenul berjanji akan menyampaikan ke awak media, jika hasil pemeriksaan telah selesai.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kita nunggu hasil laporan dari pemeriksaan penyidik, nanti kita sampaikan," jelasnya.
Menurut AKP Zaenul, tindakan yang dilakukan oleh PJ, bisa berpotensi dikenakan pasal dalam UU KUHP baru.
Di mana diatur pada Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan.
Menurutnya pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan secara sengaja tanpa tujuan yang sah, atau menyiksa hewan, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.
"Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Blora juga meminta keterangan terhadap pemilik kucing yang ditendang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, untuk kondisi kucing yang ditendang, mati sekira sepekan setelah kejadian.
"Kalau kucingnya tidak langsung mati. Tapi seminggu setelah kejadian matinya. Informasi dari pemilik kucing, itu kucingnya ditemukan beberapa meter dari rumah pemiliknya dalam kondisi mati," jelasnya.
Sebelumnya, video kekerasan terhadap kucing viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (1/2/2026).
Video itu telah ditonton hingga jutaan kali.
Dalam video tersebut, tampak seekor kucing bernama Mintel yang sedang berjalan santai bersama pemiliknya di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, tiba-tiba ditendang oleh seorang pria bertopi yang sedang berlari.
Setelah ditendang, kucing itu spontan kaget, dan melompat-lompat.
Pemilik akun @faridaarz sekaligus diduga pemilik kucing menjelaskan kronologi kejadian kucingnya ditendang orang tak dikenal tersebut.
"Awal mula kucingku stress dan meninggal. Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026, kita jalan-jalan ke Lapangan Kridosono Blora jam 9 Pagi."
"Di sana suasana sudah lumayan sepi dan ga banyak orang jogging aku juga lepasin mintel di tempat sepi dan kita menepi di pinggir biar nggak ganggu orang jogging, tapi ada manusia jahat yang tiba-tiba tendang mintel (kucingku) sampai setress dan meninggal," tulis akun tersebut.
Farida sempat mengejar dan bertanya pada seorang pria yang menendang kucingnya tersebut.
Saat ditanya, seorang pria tersebut malah mengancam Farida.
"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang "kenopo emang"?,"
"Dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum tapi pas tak tanya nama sama rumahnya malah langsung kabur, aku sempet kejar bapaknya tapi nggak kekejar," terangnya.
Akibat tendangan keras tersebut, kucing yang bernama Mintel itu stress dan akhirnya meninggal dunia.
"Sekarang kucingku udah ga ada. Tolong bantu cari orang ini ya guys, karena dia 'orang penting'," jelasnya.
Dalam unggahannya, Farida secara terbuka juga berpesan kepada pria yang menendang kucingnya tersebut.
"Buatkan bapaknya, ditunggu itikad baiknya pak!."
"Walaupun panjenengan pensiunan hukum tapi kita sama-sama manusia pak. Seharusnya kita punya hati dan empati," paparnya
(*)