Bangunan Liar di Atas Saluran Air Tebuwung Bikin Banjir, Warga Hearing dengan DPRD Gresik
February 03, 2026 08:32 AM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Bangunan liar yang berdiri di atas saluran air Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik harus dibongkar.

Ini merupakan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik usai hearing, Senin (2/2/2026).

Sebab tidak hanya menempati tanah negara, bangunan berupa warung-warung itu juga menjadi salah satu penyebab banjir akibat menutup saluran air.

Audiensi di DPRD Gresik

Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, rekomendasi tersebut diputuskan saat Komisi III DPRD Kabupaten Gresik melakukan audiensi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Desa, tokoh masyarakat, elemen masyarakat dan lain sebagainya dari Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun.

Banyak sekali keluhan warga desa terkait kondisi saluran yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian peruntukan lahan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tersebut sebenarnya adalah digunakan untuk saluran air.

Namun di lapangan justru dimanfaatkan untuk bangunan, dan bahkan digunakan sebagai warung.

Saluran Air Tertutup dan Berujung Banjir

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulistyo Isbansyah mengatakan, sebenarnya sudah ada surat dari desa terkait banyaknya Bangli yang menyebabkan saluran air tertutup dan berujung banjir.

"Ini jelas menyalahkan aturan karena fungsi awalnya adalah saluran bukan untuk bangunan,” kata politisi PDIP ini.

Penertiban Bangunan Liar

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi menambahkan, warga Desa Tebuwung menginginkan adanya penertiban bangunan liar di lokasi tersebut. 

Kemudian mengembalikan fungsi saluran air untuk mencegah agar tidak terjadi banjir. Selain itu juga bisa meminimalisir dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat.

“Jadi intinya masyarakat ingin adanya penertiban agar tidak terjadi banjir, dan fungsi saluran air bisa dikembalikan normal. Dari faktor sosial tidak terjadi sesuatu hal yang menyebabkan akses negatif di masyarakat, contohnya kenakalan remaja dan lain sebagainya,” ucap Hamdi.

Enam Rokemendasi Hasil Audiensi dengan Warga

Komisi III DPRD Gresik akhirnya mengeluarkan enam rekomendasi dari hasil audiensi tersebut.

  • Pertama pemerintah desa diminta melakukan pendataan yang baik terhadap para pemilik bangunan atau lahan.
  • Kedua OPD terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik diminta bekerja sesuai dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022.
  • Ketiga Dinas PUTR Gresik direkomendasikan segera melakukan kegiatan normalisasi saluran pembuang di wilayah Desa Tebuwung.
  • Keempat Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan pembongkaran bangunan liar di Desa Tebuwung.
  • Kelima hasil rapat audiensi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Gresik.
  • Keenam, hasil rekomendasi rapat ini dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat ini.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.