Dugaan rekayasa BAP tersebut membuat heboh jagat maya.
Dari narasi yang beredar terlihat adanya protes warga ke anggota polisi yang disebut melakukan rekayasa kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba.
Kasi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono menegaskan, kasus yang ditangani murni penganiayaan.
Menurutnya tidak ada kaitan dengan perkara narkoba seperti yang beredar luas di masyarakat.
Bripka Nuryono menyebut penyidik yang menangani perkara sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan klarifikasi.
"Untuk klarifikasi tidak benar ya penyidik sudah di periksa Propam Polda dan Polres, penyidik BAP kasus penganiayaaan mohon maaf tidak ada sangkut pautnya dengan narkoba yang di tangani masalah penganiayaan saja," katanya kepada wartawan Selasa (3/2/2026).
Untuk membuat terang dugaan rekayasa BAP, rencananya Kanit Reserse Polsek Cilandak juga dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mungkin hari ini Reserse Polsek Cilandak akan buat klarifikasi di Polres Jakarta Selatan, waktu dan jamnya belum tahu ya," tandas dia.
Seperti diketahui dugaan pelanggaran rekayasa BAP yang dilakukan anggota Polsek Cilandak mencuat di media sosial.
Dalam rekaman video yang viral, seorang warga menegur dua anggota polisi karena dokumen yang diminta ditandatangani disebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal terkait dugaan penganiayaan.
Pada lampiran BAP yang dipersoalkan, tercantum timbangan narkoba.
Padahal barang tersebut disebut tidak berkaitan dengan laporan penganiayaan sebelumnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah terkait peristiwa yang terjadi di Polsek Cilandak tersebut.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan yakni menurunkan tim Propam Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan internal.
Selain itu, Propam juga akan memanggil pihak yang memviralkan video tersebut untuk dimintai klarifikasi.
"Langkah-langkah kita yang pertama kita menurunkan dari tim Propam Polres Metro Jakarta Selatan ya. Yang kedua juga kita dari pihak Propam akan memanggil mengklarifikasi ya yang melaporkan itu," kata Murodih saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Terkait dua penyidik Polsek Cilandak yang disebut menerima laporan dalam perkara tersebut, Murodih memastikan keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh Propam.
"Mereka sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan status kedua penyidik tersebut saat ini masih sebagai saksi dan belum dikenakan sanksi apa pun.
“Masih proses dimintai keterangan. Masih sebagai saksi. Sementara masih, masih sebagai anggota kepolisian," tambahnya.
Murodih juga menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan tersebut muncul akibat kesalahpahaman, lantaran kertas BAP yang digunakan diduga berasal dari perkara lain. Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Ia memastikan perkara yang ditangani Polsek Cilandak sejauh ini merupakan kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Viral Dugaan BAP Penganiayaan Diubah Jadi Narkoba di Polsek Cilandak, Ini Penjelasan Polres Jaksel
"Kasusnya penganiayaan 351," tegas Murodih.