Bahar Bin Smith Nilai Polisi Tak Adil, Sebut Laporannya Mandek Tapi Dirinya Cepat Jadi Tersangka
February 03, 2026 04:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tokoh Agama, Bahar Bin Smith menyoroti dugaan ketidakadilan aparat kepolisian dalam kasus penganiayaan saat pengajian di Cipondoh, Tangerang, Banten. 

Ia menilai laporan yang dibuat pihaknya mandek tanpa proses, sementara dirinya justru cepat ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta.

 Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi ibunda Bahar, Isnawati Hasan membuat laporan polisi untuk istri korban di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).

Menurut Ichwan Tuankotta pihaknya mengaku juga sempat membuat laporan polisi ke Polres Tangerang terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, laporan tersebut dinilainya belum ada perkembangan. 

"Terkait dengan itu makanya kami berusaha sebenarnya berusaha ada laporan polisi juga yang kami lakukan di Polres Tangerang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, sampai hari ini tidak diproses laporan sehingga kami melihat tidak ada keadilan sementara prosesnya Habib Bahar dipercepat sampai kemarin ditetapkan tersangka tapi proses kita tidak diindahkan," kata dia.

Dia menuding Rida, korban penganiayaan sebagai provokator.

 "Saudara Rida selaku korban itu dia masuk dalam grup (WhatsApp) PWILS sehingga absolut dia adalah anggota PWILS yang memang datang ke situ (pengajian) untuk memprovokasi, untuk menolak pengajian Habib Bahar seperti juga pengajian di Pemalang yang Habib Rizieq," kata Ichwan.

Terlebih, sebelum pengajian tersebut berlangsung pihaknya telah mendapat surat penolakan terhadap kehadiran Bahar bin Smith dari Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabililillah (PWILS).

"Terkait permasalahan Habib Bahar statusnya naik jadi tersangka, kami perlu jelaskan bahwa Habib Bahar dalam hal ini pada tanggal 21 September 2025 itu pihak PWILS menulis surat penolakan pengajian Habib Bahar bin Smith di Cipondoh," ungkapnya.

GP Ansor Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan di Tangerang

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menjelaskan peristiwa bermula saat tabligh akbar di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/9/2025) malam.

Acara yang menghadirkan Bahar sebagai penceramah berlangsung lancar hingga selesai sekitar pukul 00.00 WIB.

Usai acara, jamaah termasuk kader NU berkumpul untuk bersalaman. Korban bernama Rida, anggota Banser, ikut mengantre menyalami Bahar. Namun langkahnya dihadang pengawal dan dituding hendak menyerang.

Korban kemudian dibawa menjauh, dipukul, dipiting, lalu digiring ke rumah salah satu pelaku berinisial MA. Di sana, Rida diduga dianiaya lebih dari 10 orang, termasuk Bahar bin Smith.

Ia mengalami pemukulan, penyiksaan, bahkan bekas sundutan rokok. Penganiayaan berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 00.30 hingga 03.00 WIB.

Setelah itu korban dibawa ke Polsek Cipondoh, namun masih mendapat pemukulan dalam perjalanan.

Sesampainya di kantor polisi, kelompok tersebut justru melaporkan korban dengan tuduhan menyerang Bahar. Kondisi Rida yang babak belur akhirnya membuatnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Keesokan harinya, istri korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Tangerang Kota.

Setelah penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk hadir pada Rabu (4/2/2026).

Dalam kasus ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(TRIBUNBEKASI/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.