TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - New Paragon KTV Pool and Cafe akhirnya disegel terhitung, Selasa (3/2/2025) sore.
Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel langsung pintu depan tempat hiburan di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru.
Penyegelan ini pasca dugaan pesta LGBT di tempat hiburan malam itu menimbulkan kegaduhan.
Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru sepakat untuk menutup sementara hiburan malam itu.
Pantauan Tribunpekanbaru.com, ada stiker segel terpasang di pintu masuk tempat hiburan malam tersebut. Segel itu menyatakan bahwa objek ini telah melanggar Perda Kota Pekanbaru No. 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Apabila tidak melaksanakan imbauan ini, maka Satpol PP bakal melakukan penertiban dan pengamanan.
Mereka nantinya bakal melakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho datang langsung untuk menyaksikan proses penyegelan hiburan malam ini. Ia menegaskan bahwa penyegelan ini berlangsung selama proses pemeriksaan yang berlangsung di kepolisian.
"Hiburan malam ini tidak beroperasi sampai proses ini selesai pemanggilan para pihak," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com usai penyegelan.
Baca juga: VIRAL Dugaan Pesta LGBT di Pekanbaru, Aparat Gabungan Datangi Paragon
Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait dugaan adanya pesta LGBT di tempat hiburan malam itu.
Penyegelan ini menanti hasil pemeriksaan di kepolisian.
Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas dalam New Paragon selama penyegelan berlangsung. Ia menyebut bahwa penyegelan ini hingga ada titik terang atas dugaan pesta LGBT
"Kita akan lihat hasil pemeriksaannya, apa kita cabut izinnya, evaluasi izin atau seperti apa nantinya," paparnya.
Baca juga: Aksi Demo Buntut Pesta Waria di Pekanbaru, Tokoh Masyarakat Riau Desak Tutup THM
Agung menegaskan bahwa penyegelan inibukan karena desakan dari aksi unjuk rasa yang berlangsung, Senin (3/2/2026) kemarin. Namun ia memastikan bahwa pengelola aktivitas hiburan sudah membuat gaduh sehingga melanggar perda yang ada.
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang )