SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana yang terkait aktivitas tambang emas ilegal dengan nilai mencapai Rp992 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan hasil analisis menunjukkan besarnya aliran dana tersebut dan bahwa temuan ini telah diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Iya betul, Rp992 triliun,” ujar Ivan, Selasa (3/2/2026) dikutip dari kompas.tv.
“Iya, iya sudah ditangani penyidik ya.”
Ivan juga mengonfirmasi bahwa sebagian uang tersebut diduga mengalir ke luar negeri.
Temuan ini menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK.
Anggota Komisi III DPR dari PAN, Sarifuddin Sudding, menilai bahwa kasus ini menunjukkan kejahatan pertambangan ilegal tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak.
“Kalau memang ini kita butuhkan dalam ruangan ini Pak Ivan… kalau memungkinkan bisa kita lakukan rapat tertutup, supaya kita tahu pihak atau perusahaan yang terlibat,” ujar Sarifuddin.
Ia menekankan pentingnya transparansi terkait perputaran uang sebesar Rp992 triliun tersebut.
“Rp992 triliun perputaran uang di pertambangan emas ilegal ini siapa? Apakah uang ini murni peredaran yang berlaku ataukah termasuk uang yang keluar-masuk seperti yang pernah disampaikan Pak Ivan?” kata Sarifuddin.
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Sita Butiran Emas, Uang hingga Narkoba
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana dari jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa hasil analisis menunjukkan total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun.
“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” ujar Ivan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).
Ivan menjelaskan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.
Dari hasil analisis, PPATK juga menemukan bahwa nilai transaksi yang secara langsung teridentifikasi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun.
“Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang atau olahan emas PETI di seluruh wilayah cluster—meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Medan & sekitarnya—total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 185 triliun,” jelas Ivan.
Selain itu, sebagian aliran dana terdeteksi mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke sejumlah negara, seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
Ivan menyebut total nilai dana yang masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar mencapai lebih dari Rp 155 triliun pada periode 2023–2025.
Hasil analisis PPATK ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Gila! Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 Triliun
Bareskrim pelajari temuan PPATK
Sementara itu, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyatakan tengah mempelajari temuan PPATK tersebut.
“Sedang kami pelajari,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Sabtu (31/1/2026).
Irhamni mengatakan, Bareskrim mendalami berbagai aspek, mulai dari pola transaksi, modus operandi tambang ilegal, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana. Kapan (pidana dilakukan) dan aktornya siapa,” kata Irhamni.
Kementerian ESDM koordinasi dengan PPATK
Di sisi lain, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut.
Koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor pertambangan. “Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK.
Saya sudah ketemu dengan deputi analisa dan pengawasan di PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Namun, Yuliot mengaku belum mengetahui secara rinci perusahaan maupun lokasi transaksi yang terlibat karena proses penelusuran masih berjalan.
“Belum (tahu di mana saja). Kan transaksi keuangan itu sangat detail ya. Itu kan ada di layar pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata dia.(*)
Baca juga: 5 Strategi Jual Emas Perhiasan Tanpa Rugi, Begini Caranya
Baca juga: Jelang Negosiasi, Rusia Tembakkan 450 Drone dan 70 Rudal ke Ukraina, 10 Orang Terluka