Dua Terdakwa Korupsi Bonus Atlet NPC HSU Divonis Bebas, Tim Hukum Sampaikan Hal ini Usai Persidangan
February 03, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi bonus atlet NPC HSU, disambut baik oleh para penasihat hukum.

Seperti halnya disampaikan oleh Ketua Tim Hukum terdakwa Saderi, Samsul Hidayat, diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada kliennya tersebut, merupakan bentuk tegaknya keadilan.

"Hak-hak terdakwa sebagai pencari keadilan diperjuangkan dan hari ini dinyatakan bebas," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Tim Hukum terdakwa Febriyanti, yang mengapresiasi majelis hakim atas keputusan bebas tersebut.

"Apresiasi karena telah memberikan keadilan, yang sudah seharusnya didapat oleh klien kami," ucapnya.

Putusan terhadap Terdakwa I Saderi (Plt Ketua NPC) dan Terdakwa II Febrianty (Sekertaris NPC) tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Aries Dedy, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Uren, Kejari Balangan Telah Memeriksa 20 Saksi

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Saderi dan Febrianty tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Aries Dedy.

Sebelumnya Saderi dan Febrianty dituntut satu tahun setengah pidana penjara, oleh JPU Kejari HSU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2025) lalu.

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan," ujar JPU.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai masing-masing Rp 75 Juta, subsider 9 bulan.

Dalam dakwaan JPU, Saderi dan Febrianty disebutkan terbukti melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih NPC HSU yang mengikuti kegiatan Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov), di Hulu Sungai Selatan tahun 2022 lalu.

Dalam dakwaan itu pula dijelaskan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 335.474.574.

Disebutkan bahwa, uang senilai ratusan juta tersebut dibagikan kepada sejumlah orang, termasuk kedua terdakwa.

Adapun rinciannya sebagai berikut. Terdakwa Saderi dan Febrianty menerima pembagian masing-masing Rp 75 Juta.

M Rizal (Bendahara NPC) dan Mahliana (Staf NPC) menerima pembagian masing-masing Rp 15 Juta.

Akhmad Riadi (Wakil Bendahara NPC) dan Alfi Rosadi (Staf Lapangan NPC) menerima masing-masing Rp 40 Juta.

Serta dua Staf NPC Yunita dan Nor Shaleha, menerima pembagian masing-masing Rp 10 Juta. Terakhir ada Eks Ketua NPC, Hariani, yang juga menerima pembagian senilai Rp 5 Juta.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.