Jakarta (ANTARA) - Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko dituntut pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan oleh PT Pertamina pada 2012-2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) P. Hutasoit menilai Luhur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum.
"Tindak pidana tersebut, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Luhur dihukum dengan pidana sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 165 hari.
JPU turut menuntut supaya Luhur dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp348,69 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka barang bukti aset dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun aset dimaksud, yakni berupa 151 Surat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS) serta 151 tanah dan bangunan sebagaimana yang telah disita dalam perkara tersebut.
"Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka Luhur akan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 6 bulan," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Luhur diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU berpendapat perbuatan Luhur tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan Luhur, bersama-sama dengan saksi lainnya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp348,69 miliar sehingga memberatkan tuntutan.
"Sementara terdakwa yang belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan memperlancar persidangan menjadi hal-hal yang meringankan tuntutan," tutur JPU menambahkan.
Dalam kasus tersebut, Luhur didakwa melakukan perbuatan hukum yang telah merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar, dengan memperkaya korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa dalam jumlah tersebut.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Luhur meliputi pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.
Secara perinci, PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa diperkaya sebesar Rp260,51 miliar melalui pembayaran Pertamina dalam pembelian lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah.
Nilai itu sebagaimana hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (KJPP SPR) di bawah supervisi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DP MAPPI).
PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa juga disebutkan diperkaya melalui pembayaran Pertamina atas fasilitas umum berupa Jalan MHT yang seharusnya tidak dibayarkan senilai Rp88,18 miliar.
JPU menjelaskan perbuatan melawan hukum dilakukan Luhur bersama-sama dengan Vice President Asset Management Pertamina periode 2010-2014 Gathot Harsono, General Support Manager Pertamina periode 2011-2014 Hermawan, Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy (PT PDS) dan Direktur Utama KJPP FAST Firman Sagaf, serta Ketua Tim Konsultan PT PDS tahun 2012 Nasiruddin Mahmud.
Atas perbuatannya, Luhur terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







