WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku tercengang atas keputusan DPR RI mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah ditetapkan, dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir.
Mahfud, yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, mengungkapkan keterkejutannya lantaran DPR sejatinya telah memutuskan nama Inosentius Samsul melalui rapat paripurna pada Agustus 2025 dan mengumumkannya secara resmi ke publik.
“Saya mula-mula tidak percaya kalau itu dimaksudkan untuk menggantikan calon sebelumnya yang sudah diputuskan. Saya kira bukan dia,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (4/2/2026).
Baca juga: Jadi Hakim MK, Ini Rekam Jejak Pendidikan Adies Kadir yang Kuliah S1 Selama 10 Tahun
Mahfud mengaku sempat meyakini bahwa penunjukan Adies Kadir bukan untuk menggantikan Inosentius, melainkan mengisi slot hakim MK lainnya dari unsur DPR.
Pasalnya, setahu Mahfud, DPR memiliki jatah tiga hakim konstitusi.
Bahkan, Mahfud menyebut dokumen pelantikan Inosentius Samsul disebut-sebut telah berada di Istana.
Hal ini semakin menguatkan keyakinannya bahwa pergantian tersebut tidak pernah ia duga sebelumnya.
“Saya benar-benar kaget. Kok bisa terjadi begitu?” katanya.
Mahfud menegaskan, dari sisi yuridis dan prosedural, keputusan DPR tersebut tidak melanggar hukum.
Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada DPR untuk memilih hakim MK dari unsur legislatif tanpa mengatur secara rinci mekanisme dan kriterianya.
“Kalau secara yuridis, prosedural, formal, itu tidak ada yang dilanggar. DPR memang berhak memilih tiga hakim MK dan prosedurnya dipilih oleh DPR sendiri,” jelas Mahfud.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa persoalan utama bukan terletak pada aspek hukum, melainkan pada etika dan kepantasan politik.
Terlebih, proses seleksi hakim MK belakangan dinilai semakin tertutup dan minim partisipasi publik.
Mahfud membandingkan dengan proses seleksi pada masa lalu, termasuk saat dirinya terpilih menjadi hakim MK pada 2008.
Baca juga: Profil Adela Kanasya Adies, Pengganti Adies Kadir, Miliki Gelar Mentereng Tanpa Kampus
“Dulu sangat terbuka. Ada 16 orang mendaftar, diumumkan ke masyarakat, banyak dosen dari kampus-kampus. Sekarang langsung dipilih dari internal,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan pengalaman pribadinya ketika terpilih sebagai hakim MK dari unsur DPR.
Saat itu, Mahfud memilih mundur dari Komisi III dan pindah ke komisi lain demi menjaga etika, meski secara hukum tidak diwajibkan.
“Tidak mundur juga sebenarnya tidak dilarang. Tapi soal etika,” kata Mahfud.
Mahfud menilai, secara kapasitas dan kompetensi, Adies Kadir dan Inosentius Samsul relatif sepadan.
Keduanya dinilai memahami hukum dan konstitusi, sehingga dari sisi kualitas formal tidak menjadi masalah.
“Dari sudut prosedur dan kompetensi, saya kira enggak ada masalah,” ujarnya.
Namun, yang membuat publik bertanya-tanya adalah proses pergantian yang mendadak, tanpa penjelasan terbuka, dan berpotensi mempermalukan pihak yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi.
Mahfud bahkan mengungkapkan pengalaman personalnya bersama Inosentius Samsul beberapa minggu sebelum keputusan berubah.
Saat itu, Mahfud bertemu Inosentius dalam acara peluncuran buku karya para hakim konstitusi di MK.
“Saya bilang ke Pak Inosentius, ‘Titip MK ya, ini kan milik kita semua.’ Karena saya yakin dia tinggal dilantik,” kata Mahfud.
Ia menyebut, di lingkungan MK sendiri telah disiapkan berbagai keperluan penyambutan Inosentius, mulai dari video, flyer, hingga materi visual yang akan dipasang di gedung MK.
“Tadi pagi saya ke MK untuk perpisahan Pak Arif Hidayat. Semua kaget. Di sini sudah disiapkan gambar-gambar beliau untuk ditempel, flyer selamat datang, semua sudah siap. Tapi tiba-tiba Adies Kadir,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, situasi tersebut tak bisa dibawa ke ranah Dewan Kehormatan karena yang dipersoalkan adalah keputusan institusi DPR, bukan pelanggaran etika individu.
“Ini bukan soal orang per orang, tapi institusi. Tapi kepantasan itu wajar dinilai publik,” tegasnya.
Mahfud juga menyinggung rekam jejak Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan oleh DPR pada Agustus tahun lalu.
Meski demikian, ia menilai peristiwa tersebut tidak serta-merta melanggar hukum.
Baca juga: Berhasil Jaga Soliditas, Basri Baco Tegaskan MKGR DKI Dukung Adies Kadir jadi Ketum 2025-2030
“Kalau lihat materinya, itu lebih karena emosi dan salah hitung. Tidak ada pelanggaran etik,” jelasnya.
Namun, Mahfud mengakui bahwa secara etis dan politis, jalur pengangkatan Adies Kadir tetap memunculkan tanda tanya besar di mata publik.
“Soal politik dan etika, orang bertanya: ada apa ini? Kok bisa begini?” ujarnya.
Mahfud menegaskan, keputusan tersebut tidak dapat digugat secara hukum selama syarat administratif terpenuhi, termasuk kepemilikan gelar sarjana hukum.
“Kecuali dia tidak punya S1 hukum, itu bisa batal. Tapi kalau syarat formal terpenuhi, ya tidak bisa digugat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Mahfud meminta publik menghormati keputusan yang telah diambil, sembari menyerahkan penilaian kualitas hakim MK kepada waktu dan kinerjanya kelak.
“Pada akhirnya kualitas itu akan dinilai orang di lapangan. Negara ini harus tetap jalan,” pungkas Mahfud.