TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya pengungkapan kasus penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang dikaitkan dengan konsumsi narkotika dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan kekhawatiran.
Aparat penegak hukum menemukan berbagai modus baru, mulai dari liquid vape yang dicampur zat terlarang hingga penggunaan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika di tempat hiburan malam.
Kasus-kasus tersebut juga memunculkan sorotan tajam terhadap industri rokok elektronik, meskipun secara hukum penyalahgunaan itu merupakan tindakan kriminal yang berada di luar ekosistem usaha legal.
Menanggapi situasi itu, asosiasi pelaku usaha menyayangkan maraknya kasus penyalahgunaan vape yang dikaitkan dengan narkotika.
Baca juga: Vape, Narkotika, dan Tanggung Jawab Industri Legal
Mereka menegaskan bahwa fenomena tersebut sama sekali tidak mencerminkan kepatuhan industri vape legal, serta justru merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyalahgunaan ini, menurut asosiasi, juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi kalangan usaha karena berdampak pada persepsi publik dan kepercayaan konsumen.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menyatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan vape sebagai media untuk mengonsumsi produk terlarang. Ia menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara,” ujar Fachmi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, ARVINDO secara aktif bekerja sama dengan kepolisian, Bea Cukai, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan vape.
“Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini, seluruh produk vape legal yang berpita cukai tidak pernah ditemukan mengandung narkotika.
Ia juga merujuk pada hasil riset Universitas Bern berjudul Electronic Nicotine-Delivery Systems for Smoking Cessation yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada Februari 2024.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa vape lebih efektif dibandingkan konseling berhenti merokok tanpa produk tembakau alternatif, dengan tingkat pantangan kembali merokok meningkat hingga 21 persen melalui konseling intensif berbasis vape.
Sejalan dengan komitmen kolaborasi tersebut, ARVINDO menegaskan dukungannya agar pemerintah semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berharap penegak hukum dapat menindak sekeras mungkin semua penyalahgunaan narkoba, bukan hanya yang menggunakan vape,” kata Fachmi.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika merupakan tindakan kriminal yang sama sekali tidak mencerminkan industri produk tembakau alternatif yang legal dan bertanggung jawab.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Justru kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan ilegal,” ujar Budiyanto.
Ke depan, asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif berharap pemerintah dapat memisahkan secara tegas isu narkotika dari pengaturan rokok elektronik, sekaligus melibatkan industri sebagai mitra strategis dalam pencegahan penyalahgunaan.
“Dengan kebijakan yang tegas terhadap narkoba namun berbasis bukti dan proporsional, negara dapat melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepastian usaha dan ruang inovasi,” tutup Budiyanto.
Bangka Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan vape dengan produksi zat intermediate berasal dari luar negeri, pekan lalu.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F Sipayung, mengatakan, belum ada indikasi barang itu dari dalam negeri, karena alat vape bahan dasarnya adalah obat bius yang harusnya diinjeksi ke dalam tubuh.
Kemudian diramu dan menjadi barang vape yang kemudian digunakan dengan cara menghisap atau menghirup melalui rokok elektrik.
“Kalau kita melihat bahwa sumber-sumber pintu masuk yang sudah ada yang pernah diungkap beberapa polda, seperti Sumatera Utara, seperti Metro Jaya, itu yang kita sinyalir sebagai tempat masuk pertama kali," katanya.
Kasus di Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai mengungkap praktik produksi dan pengemasan narkotika jenis etomidate berbentuk cairan yang akan dikemas dalam cartridge vape.
Pengungkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pertengahan Januari 2026, tepatnya, Jumat (16/1/2026).
Dalam kasus ini, BNN menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG, yang berperan sebagai pembawa barang dari Malaysia, serta masih memburu pengendali jaringan berinisial A yang berada di luar negeri.
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap seorang penumpang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur.
“Kurang lebih satu minggu, tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kita duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kita ikuti dari bandara Soetta,” kata Aldrin ketika itu.
Ia menambahkan, petugas lalu mengikuti pergerakan tersangka hingga ke sebuah apartemen di kawasan Sudirman. Dari lokasi tersebut, BNN menemukan ribuan cartridge vape yang belum terisi serta cairan yang diduga mengandung etomidate.