Mendes Yandri Susanto Diminta Segera Bayar Tunjangan Pendamping Desa
February 04, 2026 06:30 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus, meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) Yandri Susanto segera menyelesaikan masalah berupa pembayaran honor kepada para pendamping desa yang terkendala masalah teknis administrasi.

Hal tersebut disampaikan Lasarus saat menanggapi pengaduan dari sejumlah desa terkait tunjangan pendamping desa yang tidak terbayarkan pada tahun lalu.

Baca juga: Mendes Ungkap 3 Ribu Desa Masuk Kawasan Hutan: Mau Buat Tanah Kuburan Saja Bisa Jadi Tersangka

"Ada tunjangan perangkat desa yang tidak terbayarkan, tahun lalu karena mungkin masalah pelaporan keuangan," ujar Lasarus di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/2/2026).

Dia menegaskan bahwa persoalan pelaporan seharusnya dibenahi dari sisi administrasi.

"Jangan tunjangannya yang tidak dibayar," kata dia.

 

 

Politisi PDIP itu menilai pendamping desa telah bekerja keras, bahkan di sela-sela aktivitas utama mereka sebagai petani dan pekerja di desa, untuk mengurus berbagai persoalan masyarakat.

Menurutnya, negara tidak seharusnya mengabaikan kewajiban membayar hak pendamping desa hanya karena persoalan teknis administratif.

"Sampai mereka yang sudah bekerja pun tidak kita bayar kewajiban negara kepada mereka hanya karena persoalan-persoalan yang bersifat teknis," ucap Lasarus.

Lasarus juga mengingatkan masih banyak pemerintahan desa yang membutuhkan pendampingan dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

"Ada sebagian masyarakat di desa, pemerintahan desa yang memang hal-hal yang bersifat teknis ini masih perlu bimbingan. Masih perlu tuntunan, masih perlu bimbingan dari pemerintah," jelasnya.

Lasarus menegaskan, selama tidak ada unsur korupsi dana desa, maka hak perangkat desa tidak boleh ditahan.

"Saya rasa kalau sampai kewajiban mereka tidak dibayar menurut saya ini kita rada-rada keterlaluan bernegaranya," ujarnya.

Dia pun meminta kebijaksanaan Menteri Yandri dan negara untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dan membayarkan tunjangan pendamping desa yang tertunda.

"Saya cuma minta kebijaksanaan dari Pak Menteri Desa, dari negara untuk membayar kewajiban kita kepada mereka sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku karena mereka sudah bekerja, Pak," kata Lasarus.

Menurutnya, tidak semua perangkat desa terlibat langsung dalam proses pelaporan administrasi, sehingga tidak adil jika seluruhnya terkena sanksi.

"Jadi kenapa semua perangkat kena tidak dibayar? Ini masalah kalau menurut saya. Saya hanya minta sebagai wakil masyarakat, wakil rakyat kami di sini sepakat seluruh pimpinan dan anggota Komisi V DPR ini sepakat supaya itu segera dibayarkan oleh negara kepada mereka," pungkasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.