Profil Multi Makmur Lemindo PIPA Terseret Kasus Goreng Saham
February 04, 2026 06:30 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (kode saham, PIPA).

Penggeledakan tersebut terjadi di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (3/2/2026).

Diketahui, PIPA merupakan emiten atau perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), di bidang manufaktur material bahan bangunan dari plastik berbahan dasar PVC dan perdagangan serta distribusinya melalui Entitas Anak.

Baca juga: ​BREAKING NEWS: Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Kasus Saham Gorengan

Mengutip data BEI, PIPA mencatatkan saham di BEI melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) pada tanggal 10 April 2023.

Dalam pelaksaan IPO, PIPA melepas 925 juta lembar saham dengan harga Rp 105 per saham, sehingga perseroan meraup dana Rp 97,12 miliar.

PIPA memiliki kantor di Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru, Neglasari Tangerang, Banten. 15128.

Direksi dan Komisaris PIPA

Pada 26 Januari 2026, PIPA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait perubahan pengurus perseroan.

Rapat menyetujui pengunduran diri Imanuel Kevin Mayola dari jabatan Direktur Utama. 

Sebagai gantinya, Firrisky Ardi Nurtomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur, kini resmi diangkat menjadi Direktur Utama.

Rapat juga menerima pengunduran diri Junaedi dari posisi Direktur dan mengangkat Noprian Fadli sebagai anggota Direksi baru. 

Masa jabatan pengurus baru ini akan berlangsung hingga 30 Juli 2027.

Pemegang saham juga menerima pengunduran diri Susyanalief dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan. 

Meski demikian, posisi Komisaris Utama tetap dijabat Nicolas Sahrial Rasjid.

Berikut adalah susunan terbaru pengurus PIPA:

Dewan Direksi:

  • Direktur Utama: Firrisky Ardi Nurtomo
  • Direktur: Noprian Fadli

Dewan Komisaris:

  • Komisaris Utama: Nicolas Sahrial Rasjid
  • Komisaris: Ramdani Eka Saputra

Pemegang Saham PIPA

Morris Capital Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas PIPA dengan porsi 49,92 persen atau 1,71 miliar lembar saham.

Kemudian, Susyanalief sebanyak 59,03 juta lembar saham atau 1,72 persen.

Lalu porsi masyarakat sebanyak 1,65 miliar lembar saham atau 48,36 persen.

Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus manipulasi saham PIPA terbongkar berawal dari dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tiga terpidana.

Ketiganya berinisial, MBP selaku Eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BED dan J selaku Direktur PT MML yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.

“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” kata Ade Safri di sela-sela penggeledahan, Selasa (3/2/2026).

Ade Safri mengatakan modus para terpidana yakni menggunakan jasa advisory PT. MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT. BEI yaitu terpidana MBP. 

Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah itu, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni; BH selaku eks Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, dan RE selakuProject Manager PT. MML dalam rangka IPO.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelasnya.

Ade Safri menyebut berdasar kasus itu, penyidik menemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT. MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI)

“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

“Dan perolehan dana PT MML pada saat IPO, ya Initial Public Offering atau penawaran umum perdana, sebesar Rp97 Miliar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti karena PT Shinhan Sekuritas merupakan Penjamin Emisi Efek (Underwriter) yang menjadi suksesor PT. MML melantai di pasar modal. 

“Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dilakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ade Safri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus yang sedang berjalan decara profesional, transparan, akuntabel. 

Ia pun tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengembanhan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasar modal soal saham gorengan tersebut.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” jelas dia.

“Kami Polri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan itu adalah secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator,” jelasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.