BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktur Babel Resources Institute (Brinst), Teddy Marbinanda mengatakan pelaksanaan reklamasi dan kewajiban pascatambang perusahaan timah berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut sejak berakhirnya operasi hingga pailit, sarat persoalan dan minim akuntabilitas.
Hingga kini, kata Teddy, proposal rencana penutupan tambang dan program pascatambang PT Koba Tin tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik.
Padahal, kata Teddy dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana komitmen perusahaan dalam memulihkan lingkungan pasca eksploitasi sumber daya alam.
"Dalam pelaksanaan reklamasi area bekas tambang pasca penutupan tambang atau berakhirnya kontrak karya, hampir tidak terlihat adanya kegiatan reklamasi yang dikerjakan secara masif. Kalaupun ada, luasannya sangat kecil," kata Teddy kepada Bangkapos.com.
Teddy menjelaskan PT Koba Tin mengelola wilayah konsesi seluas lebih dari 41 ribu hektare di Bangka Tengah dan Bangka Selatan selama dua periode Kontrak Karya, sejak 1971 hingga 2013.
Baca juga: Reklamasi Eks Koba Tin Dibidik, Penyidik Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung
Namun, kondisi lapangan menunjukkan masih banyak kolong dan lahan kritis yang belum tersentuh pemulihan lingkungan.
"Alasan klasik yang kerap disampaikan pihak perusahaan, yakni rusaknya area reklamasi akibat aktivitas tambang rakyat," kata Teddy.
Menurutnya, dalih tersebut berulang kali digunakan tanpa diiringi bukti kuat dan evaluasi terbuka.
Baca juga: Dinas ESDM Babel Tak Punya Kewenangan Keluarkan Data dan Informasi Reklamasi PT Koba Tin
Alasan bahwa reklamasi dirusak oleh tambang rakyat selalu dilempar ke publik. Ini disampaikan berulang kali, tetapi tidak pernah disertai penjelasan komprehensif tentang sejauh mana reklamasi itu sebenarnya sudah dilakukan.
"Pergantian manajemen yang terjadi menjelang berakhirnya kontrak karya hingga masa pascatambang patut dicermati. Dinamika tersebut sebagai indikasi upaya melepas tanggung jawab atas kewajiban-kewajiban pascatambang yang seharusnya diselesaikan," kata Teddy.
Persoalan makin kompleks karena, tidak adanya parameter yang jelas serta minimnya informasi dari Kementerian ESDM terkait kewajiban pascatambang PT Koba Tin.
Teddy mengatakan lemahnya komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, dinilai memperburuk pengawasan di lapangan.
Selain itu, kata Teddy minimnya koordinasi ESDM pusat dengan daerah membuat tidak ada kontrol yang efektif. Akibatnya, reklamasi dan kewajiban pascatambang berjalan tanpa kejelasan arah dan
standar.
"Perlu diperjelas siapa yang bertanggung jawab atas persoalan ini. Kewajiban pascatambang tidak hanya soal reklamasi lingkungan, tetapi juga kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar yang hingga kini belum terlihat realisasinya," kata Teddy.
Teddy mengatakan rangkaian persoalan tersebut telah meninggalkan warisan masalah lingkungan dan sosial yang masih dirasakan masyarakat hingga hari ini.
Untuk itu, lanjut Teddy, langkah penyidikan dugaan penyalahgunaan dana jaminan penutupan tambang (Jamtup) yang kini ditangani aparat penegak hukum menjadi penting untuk membuka tabir akuntabilitas. Situasi ini memang menyisakan persoalan serius dalam aktivitas pascatambang.
"Sudah tepat jika dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihakpihak terkait agar ada kejelasan hukum dan tanggung jawab," kata Teddy Marbinanda. (Bangka Pos/t2)