Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Dalam wisuda purnabakti itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/B Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujar Heru.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo memberikan kesan pesan dalam pelepasan Arief yang telah membersamai selama 13 tahun di MK.
"Kita bisa bersama-sama bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua," ucapnya.
Suhartoyo mengungkap dia telah berkiprah bersama Arief selama 11 tahun di MK. Selama kiprahnya di MK, Suhartoyo menuturkan bahwa Arief di masa pensiunnya tidak kehilangan energi dan semangat di akhir masa tugasnya.
"Saya heran dengan Prof. Arief ini dengan konsistensi dan keajegan-nya karena dalam imajinasi saya Prof. Arief dan Bapak Ibu Hakim dan teman-teman semua, ketika seseorang sudah mau masuk pada titik di akhir atau penghujung masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangatnya nah ternyata tidak berlaku itu untuk yang mulia Prof. Arief," ungkapnya.
Selain itu, Suhartoyo mengungkapkan bahwa Arief merupakan seseorang yang mempunyai waktu terbang tinggi di dunia hukum. Jam terbang, kata Suhartoyo, sangat dirasakan ketika Arief bertugas memperhatikan baik setiap rincian perkara hukum.
"Forum finalisasi di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu sampai titik koma saja dipersoalkan diperdebatkan bahkan mungkin bisa menjadi awal dari diskusi yang kemudian mengarah ke titik yang keras gitu, keras dalam arti yang positif," ucapnya.
Sebagai informasi, Arief memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau genap berusia 70 tahun.
Pemberhentian secara hormat yang dilakukan oleh MK sesuai ketentuan pensiun yang dinyatakan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentan MK mengatur tentang jabatan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat karena telah genap berusia 70 tahun.
MK sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 diatur untuk memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau purnabakti pada masa jabatannya.
Untuk itu, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.







