TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan RI tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait pembentukan Tim Pertimbangan yang rencananya akan ditempatkan di RSUD Sigi Tora Belo.
Tim ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan layanan kesehatan reproduksi yang lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan terkait pembentukan tim tersebut dilakukan dalam konsultasi antara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sigi dan Kemenkes RI pada Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Deklarasi Desa Bersinar di Sulteng, Kepala BNN RI Ungkap 3,3 Persen Warga Terpapar Narkoba
Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, menyampaikan bahwa juknis ini sangat diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan tugas tim yang akan bertanggung jawab dalam pengawasan dan implementasi layanan kesehatan reproduksi di RSUD Sigi Torabelo.
"Kemenkes masih dalam proses penyusunan juknis ini, yang nantinya akan mengatur lebih detail mengenai tugas dan mekanisme tim tersebut," ungkap Endang.
Tim Pertimbangan ini, menurut rencana, akan berfungsi untuk menilai dan memberikan rekomendasi dalam pengelolaan layanan aborsi dan upaya kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Pembentukan tim ini juga menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi Kabupaten Sigi dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Kapolda Sulteng Resmi Buka Pemeriksaan Laporan Keuangan Polri TA 2025 oleh BPK RI
Kehadiran Tim Pertimbangan tersebut diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola kesehatan reproduksi yang lebih aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Sigi.(*)