Harta Kekayaan Fitrianti Agustinda, Eks Wawako Palembang Nangis Divonis 7,5 Tahun Penjara Kasus PMI
February 04, 2026 06:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengintip harta kekayaan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda yang dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang tahun 2020 hingga tahun 2023.

Diketahui, Fitrianti Agustinda merupakan mantan Ketua PMI Kota Palembang.

Suasana pasca persidangan tampak pecah diwarnai tangis dari kedua terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dan saling berpelukan.

Selain hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, Fitrianti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 2,7 miliar.

Baca juga: Sang Ibu Histeris, Eks Wawako Palembang, Fitrianti & Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara: Tak Masuk Akal

TANGIS HISTERIS -- Terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto menangis pasca putusan vonis sidang kasus korupsi PMI Palembang, Rabu (4/2/2026). Dedi Sipriyanto memeluk ibunya yang menangis histeris.
TANGIS HISTERIS -- Terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto menangis pasca putusan vonis sidang kasus korupsi PMI Palembang, Rabu (4/2/2026). Dedi Sipriyanto memeluk ibunya yang menangis histeris. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Mantan Wakil Wali Kota Palembang ini terancam tambahan pidana 2 tahun penjara jika asetnya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Lantas, mampukah kekayaan Fitrianti menutup nilai fantastis tersebut?

Harta Kekayaan Fitrianti Agustinda

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fitrianti terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Agustus 2024 dengan jenis laporan khusus Calon PN.

Adapun total harta kekayaan Fitrianti Agustinda tercatat sebesar Rp 8.387.401.913 atau sekitar Rp 8,3 miliar.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.800.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 224 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 221 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

3. Tanah Seluas 455 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

4. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

5. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA LAHAT, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

6. Tanah Seluas 230 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000

7. Tanah Seluas 444 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 425 m2/125 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/66 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/66 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.100.000.000

1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5G A/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

3. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 720.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.767.401.913

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.387.401.913

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.387.401.913

Tangis Pecah di Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto dalam kasus tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah tahun 2020 sampai 2023.

Ruang sidang mendadak diisi suara tangisan keluarga saat Majelis Hakim PN tipikor Palembang mulai membacakan hukuman pidana penjara bagi kedua terdakwa.

Kedua terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto menangis saling berpelukan.

Terdakwa Dedi kemudian menghampiri ibunda yang turut menangis dalam persidangan untuk menenangkan

"Tenang saja bu, Tuhan masih sayang, " ujar Dedi memeluk ibunya.

Baca juga: Selain 7,5 Tahun Penjara, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Wajib Bayar Pengganti Rp 2,7 M

Tampak kerabat dan keluarganya yang lain berusaha menenangkan ibu terdakwa Dedi, meskipun diantaranya juga ikut menangis.

"Astagfirullah, tidak masuk akal," ujar salah seorang keluarga.

Sementara Fitrianti Agustinda tampak masih menangis di pelukan tim advokat.

Selain hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, Fitrianti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 2,7 miliar.

Dengan catatan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti pidana selama 2 tahun.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Museum Tekstil, Rabu (4/2/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (4/2/2026).

Fitrianti dan Dedi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang tahun 2020-2023.

Hakim menekankan bahwa pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 33,4 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 300 juta. 

Jika denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim menilai keduanya bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum," kata hakim.

Sidang ditutup dengan pernyataan Majelis hakim memberikan waktu baik kepada advokat terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut selama tujuh hari pasca vonis dibacakan. (Rachmad Kurniawan/Aggi Suzatri/Tribunsumsel.com)

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.