Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe Dr Dayuti Abubakar untuk menegakan UMP pada pekerja pada tahun 2026 mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Dimana penegakan UMP pertama telah diterapkan pada Rumah Sakit Swasta dan Klinik. Sehingga sempat berimbas terjadinya PHK bagi 185 tenaga medis dan non medis dari lima RS Swasta di Lhokseumawe.
Namun begitu, sejumlah pihak menilai kalau Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe yang menegaskan penerapan gaji tenaga kesehatan (nakes) dan buruh sesuai UMP nerupakan sebuah langkah berani dan berpihak pada keadilan sosial di tengah realitas hubungan industrial yang timpang.
"Di saat sebagian besar pekerja masih bergelut dengan rendahnya pendapatan, mahalnya biaya hidup, dan ketidakpastian kerja, sikap tegas pemerintah daerah ini menjadi sinyal penting bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal semata," tulis Mahasiswa S2 Hukum Jaya Baya, yang juga mantan aktifis, Muji Alfurqan, dalam rilisnya, Rabu (4/2/2026).
Menurut Muji, upah layak bukanlah hadiah, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Menolak membayar UMP sama artinya dengan menolak prinsip dasar keadilan dalam hubungan kerja. Lebih buruk lagi, ketika penolakan itu disertai dengan ancaman atau realisasi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata penindasan terhadap nakes dan buruh," tegasnya.
Ditambakan, tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka bekerja dalam tekanan tinggi, jam kerja panjang, risiko keselamatan, dan tanggung jawab kemanusiaan yang besar.
Buruh di berbagai sektor juga memeras tenaga dan waktu demi menjaga roda ekonomi tetap berputar. Namun ironisnya, kelompok yang paling berjasa justru sering menjadi korban kebijakan upah murah dan fleksibilitas tenaga kerja yang tidak manusiawi.
"Jika nakes dan buruh saja tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, maka klaim pembangunan dan kemajuan ekonomi hanyalah ilusi yang menipu publik," katanya.
Masih menurut Muji, praktik PHK terhadap nakes dan buruh dengan alasan penerapan UMP adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum.
Undang-undang ketenagakerjaan dengan jelas menempatkan upah minimum sebagai batas paling rendah yang wajib dipenuhi.
PHK yang dilakukan untuk menghindari kewajiban tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dibenarkan dalam sistem hukum mana pun.
"Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang menjadikan PHK sebagai alat tekanan agar pekerja tunduk pada upah murah," katanya.
Dipastikan juga, dalih bahwa penerapan UMP akan mematikan usaha adalah argumen klasik yang terus diulang tanpa kejujuran.
"Dunia usaha yang sehat bukanlah dunia usaha yang bertahan dengan menekan upah pekerja, melainkan yang dikelola secara profesional, efisien, dan taat hukum.
Jika sebuah usaha hanya bisa bertahan dengan menggaji pekerja di bawah standar dan melakukan PHK saat diminta taat aturan, maka yang perlu dipertanyakan bukan kebijakan upah, melainkan kelayakan dan etika usaha itu sendiri" paparnya.
Jadi menurut Muji, kalau Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe harus dilihat sebagai upaya mengembalikan marwah negara dalam melindungi rakyatnya.
Pemerintah daerah tidak boleh ragu, apalagi mundur, menghadapi tekanan dari kelompok pengusaha atau opini sesat.
Penegakan UMP harus disertai pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran, termasuk pengusaha yang melakukan PHK ilegal.
Tanpa ketegasan, kebijakan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Sudah saatnya publik menyadari bahwa kesejahteraan nakes dan buruh bukan ancaman bagi pembangunan, melainkan fondasinya.
Tidak akan ada pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa nakes yang sejahtera.
Tidak akan ada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa buruh yang dilindungi hak-haknya. Mengorbankan pekerja demi keuntungan jangka pendek adalah resep pasti menuju ketimpangan sosial dan konflik industrial berkepanjangan.
"Dengan demikian, dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Lhokseumawe adalah dukungan terhadap hukum, keadilan, dan kemanusiaan.
Sebaliknya, penolakan terhadap kebijakan ini terutama yang disertai pembenaran atas PHK nakes dan buruh adalah sikap yang secara terang-terangan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Sejarah akan mencatat, siapa yang berdiri bersama pekerja, dan siapa yang memilih menjadi pembela eksploitasi," pungkasnya.(*)
Baca juga: Profil Tgk Mujlisal, Sekretaris DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Baca juga: KNPI Nilai Langkah MAA Abdya Batasi Mahar Nikah Sudah Tepat, Ini Alasannya
Baca juga: Nama Illiza Muncul, Kader Demokrat Aceh Optimis Ketua DPD dari Internal Partai