Bupati Bangka Tengah Beri Batas Waktu Sampai 28 Februari ASN Harus Laporkan LHKPN
February 04, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengingatkan jajarannya untuk segera menyelesaikan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Algafry menyampaikan meski batas akhir penyampaian LHKPN 2025 memiliki batasan waktu terakhir sampai dengan 31 Maret 2026, pihaknya menargetkan agar seluruh perangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah dapat merampungkan pelaporan akhir bulan ini.

Terlebih lagi ia menerangkan, saat ini perangkat yang daerah yang mengisi laporan melalui laman LHKPN itu baru mencapai angka 35 persen.

"Memang aturannya batas akhir adalah 31 Maret, jadi kita kita baru mengumpulkan baru 35 persen yang memasukkan data. Tapi tadi saya sudah men-deadline 28 Februari semuanya sudah harus clear," ujar Algafry usai rapat koordinasi pembentukan percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, kepatuhan dalam pengisian laporan tersebut turut menjadi salah satu indikator kepatuhan masing-masing perangkat daerah akan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

"Yang nggak patuh-patuh itu saya bilang kita lapor kepada pusat. Kalau dia jabatannya tinggi bisa saja kita turunin," sebutnya.

Dikatakan Algafry, selain terus memantau kepatuhan setiap ASN dalam mentaati regulasi, dirinya juga memastikan akan memberikan penilaian terhadap kinerja masing-masing individu secara periodik.

"Saya punya hak sebagai bupati. Jadi kalau nggak mau nurut dari aturan pemerintah, nggak nurut dari ada kebijakan-kebijakan yang benar, ya udah kita evaluasi, ganti, tukar. Apa susahnya," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.