Peran Mantan Sekda di Kasus Hibah Pariwisata Sleman Kembali Menjadi Sorotan
February 04, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Aktivis Masyarakat Peduli Keadilan (MPK), Waljito, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, menanyakan kinerja dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman.

Saat mendatangi Kantor Kejari Sleman pada Rabu (4/2/2026) Waljito menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terutama terkait hilangnya sejumlah nama pejabat yang sebelumnya sempat diperiksa.

Nama-nama penting menguap

Waljito menyatakan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, sejumlah nama penting termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya, telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Namun, dirinya merasa aneh ketika perkara ini masuk ke persidangan, nama-nama tersebut seolah menguap begitu saja dan hanya menyisakan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka utama yang diproses.

"Padahal di awal kasus ini bergulir, sejumlah nama termasuk eks Sekda Sleman juga disebut bahkan sudah dipanggil pihak Kejari Sleman, tapi kenapa seolah nama-nama itu kemudian menghilang? Ada apa?" ujar Waljito.

Menurut pandangan Waljito, mantan Sekda merupakan bagian tak terpisahkan dari lingkaran kebijakan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dana hibah tersebut.

Diduga tidak transparan

Dia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat secara langsung dalam proses administrasi maupun penikmat dana seharusnya diproses secara adil tanpa adanya diskriminasi. 

Waljito juga mengingatkan agar institusi kejaksaan tidak bekerja berdasarkan pesanan atau intervensi pihak tertentu.

"Logika kita masyarakat begini, ini aneh dan janggal. Apakah ada request? Apakah ada kepentingan? Mantan Sekda itu terlibat langsung dengan proses dana hibah, tapi ketika terjadi tuntutan di pengadilan, namanya hilang. Kami menduga ini tidak transparan," tegasnya menambahkan.

Evaluasi jajaran Kejari Sleman

Lebih lanjut, Waljito mendesak adanya evaluasi total terhadap jajaran pimpinan di Kejari Sleman jika penanganan kasus ini terus menunjukkan indikasi ketidakterbukaan.

Dia menilai bahwa penegakan hukum harus mengedepankan fakta hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan sekadar bicara pasal-pasal normatif yang terkesan tebang pilih.

"Jika rangkaian ceritanya seperti ini, sudah selayaknya pimpinan dicopot dan diganti agar kinerja penanganan hukum bisa lebih intensif dan transparan. Jangan sampai terjadi blunder yang melukai hati nurani masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam," kata Waljito.

Penegak hukum Sleman disorot

Waljito pun mengingatkan, kinerja penegak hukum di Sleman yang belakangan disorot luas terkait penanganan kasus jambret dengan tersangka Hogi Minaya semestinya menjadi pelajaran berharga dalam menangani perkara lainnya.

"Penanganan hukum di sini sedang menunjukkan kinerja yang kurang bagus. Jangan sampai terjadi blunder seperti kasus Hogi Minaya yang sangat melukai hati nurani masyarakat. Kita bicara fakta hukum, bukan bicara pasal-pasal normatif saja, apalagi jika ada intervensi politik atau titipan pihak tertentu. Penegak hukum jangan bicara 'kasihan-kasihan' tapi kedepankanlah keadilan untuk semua kasus," tambah Waljito.

Melihat rangkaian kejanggalan tersebut, MPK mendesak agar dilakukan reformasi struktural di tubuh instansi penegak hukum setempat.

Waljito menegaskan bahwa jika transparansi tidak segera dikedepankan, maka sudah selayaknya pimpinan institusi terkait dicopot dari jabatannya demi menjaga marwah penegakan hukum di Yogyakarta.

Dia berharap kejaksaan mampu berbenah diri dan memberikan kepastian hukum yang adil tanpa tebang pilih, agar kepercayaan masyarakat tidak semakin merosot akibat penanganan perkara yang dinilai penuh rekayasa dan kepentingan pihak tertentu.

Keterangan Harda

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta pada Jumat (23/1/2026) lalu, Eks Sekda yang kini menjadi Bupati Sleman, Harda Kiswaya, telah memberikan kesaksian terkait dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 itu.

Harda kala itu menegaskan peranannya dalam penerbitan Surat Edaran (SE) hibah saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) hanya sebatas menjalankan perintah administratif.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang bersama Hakim Anggota Gabriel Siallagan pun sempat menyoroti legalitas dan proses penerbitan SE hibah pariwisata yang ditandatangani oleh Sekda saat itu.

Harda mengatakan ketika menandatangani SE tersebut, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan secara resmi atas nama Bupati Sleman Sri Purnomo yang menjabat saat itu.

Dalam kesaksiannya, Harda menyatakan tidak terlibat dalam pengkajian mendalam mengenai isi SE, termasuk kriteria penerima hibah seperti desa wisata terverifikasi.

“Penyusunan dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata. Saya percaya kepada tim pelaksana dan hanya mengingatkan agar (pelaksanaan) harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Harda di hadapan majelis hakim.

Harda kala itu menyatakan dirinya tidak menyentuh ranah teknis maupun rencana kegiatan hibah secara mendetail.

Ia juga berulang kali menegaskan langkah-langkah yang diambilnya, termasuk menerbitkan SE sebelum adanya Peraturan Bupati (Perbup), merupakan instruksi yang ia laksanakan.

“Saya tidak terlibat di situ (penyusunan teknis), hanya menjalankan perintah,” kata dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.