TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Kasus gugatan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto pada Bupati Jember Muhammad Fawait, terus mengelinding. Dalam dokumen duplik Wabup Djoko di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, dibeberkan aliran dana pemenangan Pilkada 2024 lalu mencapai puluhan miliar.
Dalam duplik tersebut nama Mahathir Muhammad, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Jember, tercatat dalam daftar penerima dana pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Muhammad Fawait–Djoko Susanto pada Pilkada.
Dalam dokumen tersebut, Mahathir disebut menerima dana kampanye sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Wabup Jember Bongkar Aliran Dana Pilkada Rp 21 Miliar dalam Gugatan ke Bupati
Mahathir membenarkan informasi tersebut. Namun ia menegaskan, dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kebutuhan organisasi partai.
“Benar hanya Rp10 juta, itupun untuk kepentingan konsolidasi partai. Sama sekali bukan untuk pribadi saya,” ujar Mahathir, Rabu (4/2/2026).
Mahathir mengaku tidak mengetahui jika total dana politik pasangan Fawait–Djoko disebut-sebut mencapai Rp 25,5 miliar, sebagaimana yang terungkap dalam dokumen gugatan. Ia menyebut, laporan dana kampanye yang tercatat secara resmi di KPU Jember hanya sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Sidang Duplik Gugatan Wabup ke Bupati Jember, Ini Tanggapan Kedua Kubu
“Saya tidak tahu soal yang puluhan miliar itu,” katanya.
Menurut Mahathir, seluruh partai pengusung yang tidak memiliki kursi di DPRD Jember hanya menerima dana kampanye dengan nominal yang sama.
“Setiap partai nonparlemen pengusung hanya dapat Rp 10 juta. Selain itu, apalagi yang bermiliar-miliar, saya benar-benar tidak tahu,” tegasnya.
Terungkapnya dugaan aliran dana kampanye Fawait–Djoko hingga puluhan miliar rupiah bermula dari gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Djoko Susanto. Gugatan tersebut merupakan respons atas gugatan perdata warga bernama Agus Mashudi di PN Jember.
Baca juga: Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait : Tak Nonton Drakor atau Dracin
Dalam sidang duplik pada Rabu, 28 Januari 2026, Djoko menyatakan menerima laporan penggunaan dana kampanye dari Ketua Tim Pemenangan Fawait–Djoko, Gogot Cahyo Baskoro.
Djoko membeberkan, dana awal kampanye bersumber dari sumbangan pribadi masing-masing calon, yakni Rp 1,5 miliar dari Djoko dan Rp 1,5 miliar dari Fawait, sehingga total awal mencapai Rp 3 miliar. Namun dana tersebut disebut kembali ditarik oleh Fawait sebesar Rp 1,25 miliar, lalu dibagikan kepada sekitar 20 tokoh politik, termasuk sejumlah anggota DPRD.
Gelombang dana kampanye disebut meningkat tajam pada 24 November 2024 atau H-3 menjelang pencoblosan, dengan total mencapai Rp 21 miliar.
Baca juga: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Beri Reaksi
Rinciannya, dana berasal dari Djoko Susanto sebesar Rp 6 miliar dalam bentuk uang tunai dan cek, serta dari pihak lain yang identitasnya dirahasiakan dan disebut sebagai Mr X sebesar Rp 15 miliar.
Dana tersebut kemudian diklaim mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya: