Bimtek di Buleleng, KPK Sebut Kebanyakan Kasus Korupsi Melibatkan Pengusaha 
February 04, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebut potensi melakukan korupsi bisa menggoda siapapun. Oleh sebab itu perlu dilakukan sosialisasi sebagai salah satu bentuk pencegahan.

Hal tersebut diungkapkan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, saat ditemui di sela bimbingan teknis (bimtek) dunia usaha anti korupsi, Rabu (4/2/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sunari Lovina ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai narasumber. Bimtek ini melibatkan seluruh unsur dunia usaha, mulai dari UMKM, BUMD, hingga pelaku usaha swasta.

Baca juga: 2 JENAZAH Tanpa Identitas Diberangkatkan ke RSUD Blambangan, Identifikasi Lanjut DVI Polda Jatim!

Pada kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi langkah Bupati Buleleng yang melibatkan KPK dalam pembinaan dunia usaha dan ASN. Menurutnya Bupati Buleleng paham betul mengapa korupsi perlu dicegah.

"Hari ini kami bicara di depan pengusaha dan asosiasi bisnis, besok di depan ASN. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap pencegahan korupsi," ujarnya.

Baca juga: BWS Ungkap Sebab Banjir Pancasari dari Tebing-tebing di Kawasan Bali Handara? Simak Penjelasannya! 

Johnson menambahkan, KPK akan terus melakukan monitoring dan pengukuran integritas di daerah, termasuk di Kabupaten Buleleng. Ia berharap bimtek ini mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap risiko dan dampak korupsi, sehingga tercipta iklim ekonomi yang sehat, transparan, dan adil.


"Integritas, transparansi, dan nilai-nilai anti korupsi harus dijaga baik oleh ASN maupun pengusaha. Dengan integritas yang meningkat, kesejahteraan masyarakat Buleleng juga akan semakin baik," katanya.


Dikatakan pula, potensi korupsi merupakan sesuatu yang sulit diukur. Namun pihaknya meyakini selalu ada potensi korupsi, karena tergiur godaan. Berdasarkan pengalaman KPK, justru banyak kasus korupsi yang melibatkan pengusaha.


"Potensi itu selalu ada karena godaan selalu muncul. Bahkan dari pengalaman KPK, lebih banyak pengusaha yang menjadi tersangka dibanding pejabatnya, seperti dalam kasus mark up dan suap. Karena itu pembekalan seperti ini sangat penting," tandasnya. 


Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengatakan bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dunia usaha tentang peran strategis dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui kolaborasi dan koordinasi dunia usaha dengan Pemkab Buleleng, pihaknya ingin menciptakan iklim usaha yang baik dan berkelanjutan. "Dunia usaha perlu memahami bahwa peran mereka sangat penting dalam pencegahan KKN," ujar Sutjidra.


Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah antisipasi sekaligus bagian dari monitoring, kontrol, dan surveilans dalam pencegahan korupsi. Dengan tata kelola yang baik, dunia usaha diharapkan dapat bersaing secara sehat dan menjalankan usaha secara berkelanjutan.


"Kita ingin menuju good corporate governance di dunia usaha. Dengan begitu pembangunan di Buleleng bisa berjalan sesuai harapan dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.


Melalui bimtek ini, Sutjidra menekankan pentingnya kesamaan pemahaman, terutama terkait perizinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. "Sekarang yang sering bermasalah itu di perizinan. Dunia usaha harus paham bahwa ada aturan-aturan yang wajib dipenuhi," tegasnya.


Selain menyasar dunia usaha, Pemkab Buleleng juga menggelar bimtek serupa bagi pejabat eselon II dan III. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan KPK, Kementerian Dalam Negeri, LKPP, serta Kemenpan RB, dengan seluruh narasumber berasal dari pusat.


"Materinya penuh selama tiga hari, bagaimana melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. Bahkan melibatkan istri-istri pejabat, dengan harapan tercipta keluarga yang berintegritas," kata Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini.


Ia memastikan Pemkab Buleleng tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi ASN maupun PPPK yang melanggar aturan. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, mulai dari ringan hingga berat.


"Saya sebagai kepala daerah juga harus tegas. ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu yang melanggar aturan pasti akan ditindak," tegasnya. (mer)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.