BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial A (31) dan G (32), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, setelah sempat buron selama satu bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (2/2/2026) malam. Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di areal perkebunan PT BPL Sinar Mas.
“Kedua pelaku merupakan DPO Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Setelah menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Tempilang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso, Selasa (3/2/2026).
Yos menambahkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.
"Dalam aksinya, pelaku mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.360 kilogram atau senilai Rp 4.293.120," terang Yos.
Menurutnya, aksi pencurian itu diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat patroli di Blok G39/40 PT BPL. Saat kejadian, pelaku menggunakan mobil pikap Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 123 janjang tandan buah sawit. Satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor, alat panen sawit, telepon genggam, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi," tutupnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Bangkapos.com/Riki Pratama)