Camat Ujung Pandang Bawa Satpol, 31 PKL Angkat Kaki dari Trotoar Pantai Losari
February 04, 2026 08:04 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar hingga badan jalan di Jl Maipa dan Jl Datumuseng, Rabu (4/2/2026). 

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik dan meningkatkan kenyamanan bagi pejalan kaki.

Penertiban dipimpin Camat Ujung Pandang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur terkait lainnya.

Aparat gabungan menyasar lapak-lapak PKL yang selama ini menempati area trotoar, mengganggu akses pejalan kaki, dan dinilai mengurangi estetika kawasan.

Bangunan semi permanen milik pedagang langsung dirobohkan.

Beberapa lapak terbuat dari seng, sementara lainnya menggunakan rangka baja ringan.

Lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di kawasan strategis, dekat Pantai Losari, yang selama lebih dari 20 tahun dikuasai PKL.

Para pedagang menawarkan berbagai jenis dagangan, mulai dari barang campuran, paket data, hingga kuliner khas Makassar, seperti Pallubasa.

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik.

“Penataan ini dilakukan agar trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki. Trotoar adalah hak publik, bukan untuk kepentingan satu pihak,” ujar Andi Husni 

Dari hasil pendataan, sebanyak 31 pedagang berjualan di area terlarang.

Rinciannya, 16 pedagang berada di Jl Datumuseng dan 15 lainnya di Jl Maipa. 

Menurut Andi Husni, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga pemberian teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.

Audiensi dengan pedagang juga digelar di kantor lurah sebanyak dua kali.

Camat Andi Husni menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, dengan membuka ruang pertemuan untuk mencari solusi terbaik bersama para PKL.

Penertiban berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan dari para pedagang.

Bahkan, beberapa PKL memilih membongkar lapaknya secara mandiri sebelum aparat menertibkan secara paksa. 

“Ini menunjukkan kesadaran para pedagang untuk mengikuti aturan,” ujar Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ujung Pandang, Isvan Qadar Djachrir.

Untuk mengantisipasi dampak sosial dari penertiban, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang.

Mereka dapat berjualan di Pasar Kampung Baru, Jl WR Supratman, dekat Kantor Pos.

PD Pasar Makassar menyatakan telah menyiapkan fasilitas yang layak bagi pedagang yang direlokasi, termasuk lapak permanen yang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi penjual maupun pembeli.

Menurut Isvan, pemerintah berharap relokasi ini dapat menjadi solusi jangka panjang.

“Kita tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan aman bagi semua pihak,” ujarnya.

Sejumlah warga menyambut baik penertiban ini.

Mereka menilai trotoar di kawasan tersebut kini lebih bersih dan nyaman untuk pejalan kaki.

“Sekarang lebih mudah berjalan, terutama bagi lansia dan anak-anak,” kata Rahmawati, warga Jl Maipa.

Penertiban PKL di Makassar ini merupakan bagian dari program rutin Pemerintah Kota untuk menata ruang publik dan meningkatkan kualitas kawasan wisata di pusat kota. 

Pemerintah berkomitmen menegakkan aturan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada pedagang.(mur)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.