TRIBUNKALTIM.CO – Media sosial belakangan dipenuhi keluhan warganet terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan.
PBI adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga mereka bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
Salah satu keluhan datang dari pengguna akun X yang mengaku ibunya harus menjalani operasi setelah mengalami patah tulang.
Baca juga: Daftar 21 Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Otodonsi hingga Kontrasepsi
Keluhan disampaikan oleh akun X @sksm*******, yang mengaku mengalami kendala saat hendak menggunakan BPJS PBI untuk pengobatan anggota keluarganya.
“Kemarin ibu saya jatuh di rumah. Saat dilakukan rontgen, hasilnya menunjukkan patah tulang dan harus menjalani operasi. Namun, ketika dicek, BPJS PBI sekeluarga ternyata tidak aktif. Hanya saya yang masih aktif karena sudah bekerja. Cara mengaktifkannya bagaimana ya?” tulis akun tersebut pada Minggu (1/2/2026).
Keluhan serupa juga dibagikan warganet lain yang merasa mengalami nasib yang sama.
“Kak, kamu BPJS PBI ya? Bapak aku juga begitu,” tulis pengguna X lainnya di kolom komentar.
Kondisi tersebut membuat peserta BPJS Kesehatan PBI bertanya-tanya mengapa status kepesertaan mereka bisa tiba-tiba dinonaktifkan.
Lantas, apa sebenarnya penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa dinonaktifkan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI terjadi karena peserta tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data resmi yang memuat informasi masyarakat miskin dan tidak mampu, digunakan pemerintah sebagai acuan pemberian bantuan sosial.
“Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS,” ujar Rizzky, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Cara Pindah dari Peserta BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI, Ini Syaratnya
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa kepesertaan PBI hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Lebih lanjut, penghapusan data dari DTKS dapat terjadi karena beberapa faktor, misalnya perubahan kondisi ekonomi keluarga, ketidaksesuaian data administrasi, atau hasil verifikasi ulang dari pemerintah daerah.
Penonaktifan mendadak ini membuat banyak peserta kebingungan, terutama ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan segera.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses evaluasi kepesertaan dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat dianjurkan melakukan pengecekan ulang melalui pemerintah daerah atau dinas sosial setempat.
Berikut sejumlah penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan:
Selain itu, Rizzky juga memastikan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak berkaitan dengan seberapa sering layanan BPJS Kesehatan digunakan.
Artinya, meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tidak digunakan selama satu, dua, hingga tiga bulan, statusnya tetap aktif selama peserta masih terdaftar dalam DTKS.
Meski kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, Rizzky menegaskan bahwa peserta masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya, selama yang bersangkutan dinilai masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan.
Baca juga: Cara Skrining BPJS Lewat HP 2026 Via Aplikasi Mobile JKN atau webskrining.bpjs-kesehatan.go.id
Namun, reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak tanggal penetapan penghapusan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (8) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
“Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan, diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan,” bunyi aturan tersebut.
Surat keterangan dari Dinas Sosial tersebut selanjutnya disampaikan kepada kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah kabupaten atau kota setempat.
Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, peserta perlu melakukan proses reaktivasi agar kembali bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Dilansir dari Kompas.com (26/9/2024), berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI:
1. Reaktivasi sebelum enam bulan sejak dinonaktifkan
2. Reaktivasi setelah enam bulan sejak dinonaktifkan
Jika kepesertaan telah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta harus membawa KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
Selanjutnya, kepesertaan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. (*)