Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (4/2/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulangbawang, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, serta M. Hermawan selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri menyatakan, para terdakwa secara bersama-sama mengelola dana PI 10 persen tanpa didasari legalitas yang sah serta tanpa memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut JPU, modus operandi yang dilakukan para terdakwa yakni menggunakan dana PI 10 persen sebelum adanya persetujuan resmi pengelolaan serta mengakui dana tersebut sebagai pendapatan riil perusahaan. Dana PI juga digunakan untuk membagikan tantiem atau laba tahunan, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lain kepada pengurus perusahaan.
“Selain itu, para terdakwa diduga melakukan pendepositan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah,” ujar Nilam Agustini Putri di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp268,7 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan secara lengkap pada persidangan berikutnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )