TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan sejumlah pihak dalam gelaran operasi tangkap tangan alias OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rupanya, operasi senyap yang dilakukan KPK ini berlangsung di dua daerah, yakni Jakarta dan Lampung.
Di Lampung, KPK mengamankan sejumlah pihak, satu di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah.
OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pejabat eselon 2 tersebut diamankan tim penyidik di wilayah Lampung.
Baca juga: KPK Pastikan OTT di Banjarmasin Tak Ada Kepala Daerah Ditangkap, Masih Soal Pajak
"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.
Selain di Lampung, tim KPK juga bergerak ke kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.
"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelas Budi.
Meski demikian, KPK belum memerinci jenis barang impor yang menjadi objek rasuah tersebut.
"Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update," kata Budi.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis.
Budi menyebut tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.
"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram," ungkap Budi.
Saat ini, beberapa pihak yang diamankan di Jakarta telah tiba di Gedung KPK (K4) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, rombongan yang membawa Rizal Fadillah dan pihak lain dari Lampung dijadwalkan tiba di Jakarta malam ini.
"Nanti yang dari Lampung, itu perkara Bea Cukai, estimasi tiba sekitar pukul 19.30 WIB," kata Budi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Budi menegaskan pihaknya akan segera memberikan pembaruan informasi terkait detail jumlah orang yang diamankan dan kronologi lengkap perkara ini.