TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Barends, menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulangan Suryani, warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Berdasarkan informasi terakhir dari KBRI Libya, bawa KBRI telah mendapat nomor hp Suryani dan telah melakukan video call.
Kondisi Suryani saat ini dalam keadaan cukup baik secara fisik.
Walaupun secar psikologis meresa tertekan sampai ybs merilis video permohonan bantuan karena disekap.
Suryani berada di Benghazi, Libya Timur, sekitar 1.000 kilometer dari Tripoli.
Wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan pemerintah tandingan yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia, sehingga penanganan dan perlindungan terhadap korban menghadapi tantangan serius.
Saat ini, Libya masih dilanda ketidakstabilan politik dan keamanan. Perjalanan ke Libya, termasuk Benghazi, sering diperingatkan sebagai tindakan yang sangat berbahaya karena risiko keamanan yang masih tinggi. Demikian informasi dari Pihak KBRI.
Mercy menggambarkan situasi Suryani sangat rentan. Ia berada di wilayah yang rawan keamanan dengan keterbatasan akses perlindungan negara.
Karena itu, negara tidak boleh abai dan seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Mercy Barends.
Menurut Mercy, untuk memindahkan Suryani dari Benghazi ke Tripoli dibutuhkan bantuan sponsor di Indonesia serta dukungan labor agency di Benghazi.
Tanpa dukungan tersebut, proses evakuasi akan sangat sulit dilakukan.
Mercy Barends secara khusus meminta sponsor di Maluku yang memberangkatkan Suryani agar bertanggung jawab penuh atas keberadaan Suryani, ikut berkoordinasi dan bantuan lainnya untuk percepatan pemulanhan Suryani ke Indonesia, atau setidaknya memfasilitasi pengiriman Suryani ke Tripoli agar dapat ditangani langsung oleh KBRI Libya.
“Jika benar yang bersangkutan diberangkatkan secara tidak prosedural, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius. Sponsor tidak bisa lepas tangan. Negara akan hadir, tetapi pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum dan moral,” ujarnya.
Baca juga: Regulasi Belum Rampung, Satgas Pangan Pemda SBT Tak Kunjung Terbentuk
Baca juga: Pengusaha Lokal SBT Kerap Absen Panggilan DPRD, Komisi II Bakal Jemput
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal dan berpotensi masuk dalam ranah penegakan hukum TPPO, mengingat indikasi kuat adanya perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal ke wilayah konflik.
Mercy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya, terutama ke negara-negara yang sedang berkonflik dan tidak memiliki hubungan diplomatik penuh dengan Indonesia.
“Kejadian ini menjadi alarm keras. Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari hulu: pencegahan, edukasi, dan penindakan tegas terhadap jaringan TPPO,” pungkas Mercy.(*)