Sepak Terjang dan Sosok Rizal Fadillah Petinggi Bea Cukai di-OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik Purbaya 
February 05, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Terungkap sosok pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung.

Sosok tersebut bernama Rizal Fadillah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Rizal Fadillah ditangkap KPK di Lampung. 

Namun, OTT Rizal terkait sepak terjangnya saat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.

"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Sosok Khoirul Anam, Satpam Punya 2 Gelar S1 dan Magister, 13 Karya Ilmiah Dapat Rekor MURI

Rizal diketahui menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sejak 2024.

Kemudian Rizal dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

KENA OTT- KPK melakukan OTT pegawai pajak di Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026, terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
KENA OTT- KPK melakukan OTT pegawai pajak di Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026, terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak dengan barang bukti ratusan juta rupiah. (Istimewa/Kolase Kompas.com/ Tribun Jambi)

Adapun Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat beralamat di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Rizal dilantik menjadi Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026).

Tercatat baru sekitar 8 hari Rizal menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat ketika ia diamankan lewat OTT KPK pada Rabu (4/2/2026).

Sebelum menjadi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Batam.

Ia pun diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Perkara Menjerat Rizal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.

Selain mengamankan pihak di Lampung, tim KPK juga bergerak ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.

"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelas Budi.

Meski demikian, KPK belum memerinci jenis barang impor yang menjadi objek rasuah tersebut.

"Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update," kata dia.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan barang bukti dengan nilai yang fantastis.

Budi mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia seberat 3 kilogram.

"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah," ungkap Budi.

"Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram," ucap Budi.

Logam mulia tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait barang masuk (impor), bukan barang bukti hasil selundupan yang hendak diekspor.

Baca juga: Profil Zidni Ilmi, Penghulu Pakai 3 Bahasa Sekaligus Pimpin Prosesi Ijab Kabul, Ada yang Otodidak

Saat ini, beberapa pihak yang terjaring OTT di Jakarta telah tiba di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. 

Respons Purbaya

Respons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membiarkan KPK melakukan OTT terhadap anak buahnya.

"Ya biar saja, kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). 

Hanya saja, Purbaya menekankan dirinya tak akan melepaskan anak buahnya sendirian begitu saja. 

Dia memastikan pegawai Kemenkeu yang kena OTT KPK tetap akan didampingi. 

"Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum," ucapnya. 

Saat ditanya apakah dirinya terpukul melihat OTT KPK di waktu yang bersamaan, Purbaya justru bertanya balik. 

Purbaya merasa, apa yang KPK lakukan ini justru memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus. 

"Kenapa terpukul? Kan itu merupakan justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Kan yang dapat yang di pinggir kan, sudah terdeteksi memang sebelum-sebelumnya. Memang ada sesuatu yang aneh di situ," tuturnya. 

Sosok Rizal

Perkara yang menjerat Rizal terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Rizal diketahui menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sejak 2024.

Kemudian Rizal dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Rizal dilantik menjadi Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026).

Tercatat baru sekitar 8 hari Rizal menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat ketika ia diamankan lewat OTT KPK pada Rabu (4/2/2026).

Sebelum menjadi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Batam.

Ia pun diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi  saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Operasi Ganda Dalam Satu Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pergerakan masif dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Pada Rabu (4/2/2026), tim penindakan lembaga antirasuah tersebut menggelar dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di Banjarmasin dan Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi langkah agresif timnya tersebut. 

20260205 KPK OTT
OTT KPK -- Penyidik KPK melakukan OTT. KPK menangkap eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah di Lampung, Rabu (4/2/2026). 

Ia membenarkan bahwa selain di Kalimantan Selatan, tim KPK juga bergerak melakukan penindakan di Ibu Kota.

"Ya," ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai kebenaran adanya dua operasi tersebut, Rabu (4/2/2026).

Meskipun dilakukan di hari yang sama, KPK menegaskan bahwa OTT di Jakarta dan Banjarmasin merupakan dua perkara yang tidak saling berkaitan.

Baca juga: Nasib Terkini AP Pemilik Akun TikTok Setelah Hina Istri Pejabat di Pangkalpinang

Di Banjarmasin, OTT ini menyasar sektor penerimaan negara, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. 

Fitroh menegaskan kasus ini terkait dugaan suap atau pemerasan dalam pengurusan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). 

Pihak yang diamankan adalah pejabat pajak setempat, bukan kepala daerah.

Belum diketahui siapa pihak yang diamankan maupun konstruksi perkaranya. 

Namun, dipastikan ini adalah kasus yang berdiri sendiri dan terpisah dari kasus pajak di Banjarmasin.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang tertangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi. 

KPK dijadwalkan akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail kedua kasus ini secara rinci setelah proses gelar perkara selesai. 

(Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.