TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus dugaan korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut masuk tahap persidangan.
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (4/2/2026).
Pengadilan Negeri Manado terletak di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang perdana tersebut.
Mereka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Hadir pula Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.
Para terdakwa yaitu:
Dalam sidang tersebut, dibeberkan peran masing-masing dakwaan.
Dana bantuan IsDB dan RMP sendiri seharusnya digunakan untuk membangun gedung Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada 2017-2018.
Namun dalam pembangunannya ditemukan sejumlah item dan proses yang tidak sesuai spesifikasi.
Mereka didakwa merugikan negara Rp 2.227.342.804,60.
Tiga dari empat terdakwa tak mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, salah satu terdakwa, Hadi Prayitno, mengajukannya.
Akibat pengajuan keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang Hadi Prayitno selama satu pekan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
Sementara itu untuk terdakwa lainnya, persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal pada pekan ini tanpa penundaan.
Ronald Massang menjelaskan bahwa pengajuan keberatan atau perlawanan merupakan hak setiap terdakwa yang dijamin oleh Undang-Undang.
Meski demikian, proses persidangan akan tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami perubahan agenda secara signifikan.
“Mengajukan perlawanan adalah hak terdakwa. Sidang tetap berjalan normal, hanya saja prosesnya memang menjadi lebih panjang,” ujar Ronald Massang dalam persidangan.
Adanya keberatan dari salah satu terdakwa tidak mempengaruhi jalannya perkara secara keseluruhan.
Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, mengatakan bahwa sidang akan digelar dua kali dalam sepekan.
Kebijakan tersebut diambil agar proses persidangan dapat berjalan secara maksimal dan tidak terburu-buru dalam pemeriksaan perkara.
Dalam perkara ini terdapat sekitar 22 saksi yang akan dihadirkan.
Pada pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ronald Massang juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 Wita.
Agendanya pemeriksaan alat bukti dan saksi dari JPU.
Ia menargetkan seluruh pemeriksaan saksi dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan puasa.
Hal tersebut dilakukan agar proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih ringan.
"Kalau bisa sebelum bulan puasa semua pemeriksaan saksi sudah selesai, supaya setelah itu lebih santai," jelasnya.
Namun jika tidak memungkinkan, Ronald tak akan memaksakan.
Dalam perkara ini, Ellen Kumaat yang saat terjadinya kasus menjabat sebagai Rektor Unsrat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Johny Tooy sebagai Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak mengawasi pelaksanaan proyek secara optimal.
"Paket pekerjaan juga tidak dipecah sesuai dengan jenisnya," ujar anggota JPU, Irwan Kaunang.
Proyek pembangunan tersebut seharusnya dipecah menjadi 10 item pekerjaan.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan sehingga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
JPU juga mengungkap adanya perbedaan volume pekerjaan antara perencanaan awal dan realisasi di lapangan.
Hal ini merupakan tanggung jawab Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC) Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya.
Perbedaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, para terdakwa diduga menyebabkan negara rugi Rp 2.227.342.804,60.
Keempatnya didakwa melanggar:
(TribunManado.co.id/Ara)