TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mengumumkan pedoman penggunaan penggeras suara speaker masjid selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Itu disampaikan Ketua MUI Fakfak, Mohamadon Daeng Husein, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (5/2/2026).
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penggunaan toa atau speaker masjid telah diatur dan ditaati oleh pengurus masjid di Kabupaten Fakfak," katanya.
Aturannya untuk pelaksanaan salat 5 waktu menggunakan penggeras suara dalam masjid saja, sementara tarhim hingga azan masih boleh untuk memakai penggeras suara luar masjid.
"Untuk pelaksanaan tadarusan selepas ibadah tarawih, harap menjadi perhatian penggunaan toa atau speaker luar masjid dibatasi sampai pukul 22.00 WIT," katanya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Satlantas Polres Fakfak Sita 100 Motor Berknalpot Brong
Ia menyampaikan, apabila tadarusan masih berlanjut melewati pukul 22.00 WIT , diharapkan menggunakan penggeras suara dalam masjid saja.
"Aturan yang telah berlaku sebagaimana Ramadan sebelumnya agar dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan cermat dan sungguh-sungguh," katanya.
Ia mengimbau kepada umat muslim di Kabupaten Fakfak agar bersama menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah nantinya.
"Mari kita penuhi masjid-masjid di lingkungan masing-masing, perbanyak istighfar dan berdoa, di bulan penuh ampunan nantinya," katanya.(*)